TheTapaktuanPost | Tapaktuan. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Aceh Selatan, Syamsul Bahri SH menginisiasi peluncuran program yang diberi nama “Proyek Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Sektor Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) melalui Penetapan Zona Nilai Tanah (ZNT) di Kabupaten Aceh Selatan”.
Peluncuran program Peta ZNT bagian dari penyusunan proyek perubahan Kepala BPKD Aceh Selatan Syamsul Bahri SH sebagai peserta Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) Tingkat II Angkatan XVII Tahun 2022 berjudul “Dalam Rangka Peningkatan PAD Pemkab Aceh Selatan Memberlakukan ZNT Dalam Menentukan Pajak BPHTB” tersebut mendapat dukungan penuh dari Pemkab Aceh Selatan dengan ditetapkannya Peraturan Bupati (Perbup) Aceh Selatan Nomor : 46 Tahun 2022 pada tanggal 22 September 2022 sebagai dasar nilai jual objek pajak.
Kepala BPKD Aceh Selatan, Syamsul Bahri SH, kepada TheTapaktuanPost di Ruangkerjanya, Rabu (9/11/2022), mengatakan, berdasarkan peraturan bupati tersebut dari 18 kecamatan yang ada di Kabupaten Aceh Selatan 9 kecamatan diantaranya telah ditetapkan peta ZNT.
Ke-9 kecamatan dimaksud masing-masing adalah Kecamatan Kluet Utara, Pasie Raja, Tapaktuan, Samadua, Sawang, Meukek, Labuhanhaji Timur, Labuhanhaji dan Labuhanhaji Barat.
“Sedangkan untuk 9 kecamatan lagi yang tersisa peraturan bupati (Perbup)-nya segera akan ditetapkan paling lambat pada bulan Desember 2022 ini,” kata Syamsul Bahri.

Untuk menyukseskan program tersebut, selama ini Kepala BPKD Aceh Selatan bersama jajarannya gencar turun langsung ke 9 kecamatan dimaksud menjumpai camat masing-masing dalam rangka melakukan langkah sosialisasi awal sebelum digelarnya langkah sosialisasi massal secara keseluruhan yang rencananya akan dipusatkan di Kota Tapaktuan dalam waktu dekat ini.
Peta ZNT ini akan memberikan gambaran harga tanah pada wilayah tertentu sehingga baik pembeli maupun penjual mendapat ring harga tanah yang sesuai sebagaimana diinginkan untuk diperjual-belikan. Makanya, saat program ini diberlakukan maka para pihak yang akan melakukan transaksi jual beli tanah bisa mempedomani Peta ZNT tersebut.
“Secara garis besar peta ZNT dapat menggambarkan suatu zona geografis dan indikasi-indikasi sehingga menjadi patokan saat dilakukan transaksi jual-beli tanah termasuk untuk menentukan nilai pajak untuk menaikkan perolehan PAD,” paparnya.
Zona nilai tanah (ZNT) adalah zona geografis yang terdiri atas sekelompok objek pajak yang mempunyai satu nilai indikasi rata-rata yang dibatasi oleh batas penguasaan/pemilikan objek pajak dalam satu satuan wilayah administrasi pemerintahan desa/kelurahan tanpa terikat pada batas blok. Sedangkan peta ZNT adalah peta yang menggambarkan suatu zona geografis yang terdiri atas sekelompok objek pajak yang mempunyai satu nilai indikasi rata-rata yang dibatasi oleh batas penguasaan/pemilikan objek pajak dalam satu wilayah administrasi.