TheTapaktuanPost | Bakongan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Aceh Selatan di Bakongan menerima pengembalian uang dari tersangka RY. Uang tersebut merupakan kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan Anggaran Dana Desa (DD).
Penyerahan uang dari kerugian negara tersebut, dilakukan pihak keluarga dari tersangka dan disaksikan Camat Bakongan berserta Perangkat Gampong Keude Bakongan, bertempat di ruang aula Kantor Cabjari Aceh Selatan di Bakongan, Selasa (29/03/2022)
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Aceh Selatan di Bakongan, Mohamad Rizky, SH melalui Kasubsi Intelijen dan Datun, M. Arifin Siregar, SH mengatakan, pihaknya mengapresiasi itikad baik dari tersangka mengembalikan kerugian uang negara yang dititipkan di Cabang Kejaksaan Negeri Aceh Selatan.
“Kami sangat mengapresiasi sekali adanya itikad baik ini. Namun, walaupun telah mengembalikan kerugian uang negara tidak akan menghilangkan tuntutan atas status hukum bagi tersangka,” katanya.
Ditambah Arifin mengatakan, kerugian negara uang yang dikembalikan dan dititipkan ke Cabang Kejari di Bakongan yaitu sebesar Rp. 73.532.900. rupiah berdasarkan perhitungan kerugian keuangan negara oleh para ahli dalam pengelolaan APBDes tahun 2019 sebesar Rp. 265.307.663,00 Rupiah.
“Pengembalian tersebut langsung dititipkan di rekening titipan Cabang Kejaksaan Negeri Aceh Selatan di Bakongan, sambil menunggu putusan pengadilan yang tetap untuk perkara tersebut,” lanjut dia.
Arifin mengingatkan, bahwa tersangka telah melanggar
Perbuatan pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999. “Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo pasal 3 Jo pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001.