Tgk. Amran Paparkan RDTR Tapaktuan Dihadapan Dirjen Tata Ruang Kementerian ATR/BPN

TheTapaktuanPost | Jakarta. Bupati Aceh Selatan, Tgk. Amran, diundang langsung oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/BPN untuk memaparkan Rancangan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Wisata Kota Tapaktuan Tahun 2022-2042.

RDTR tersebut disampaikan langsung oleh orang nomor satu di Aceh Selatan dihadapan Dirjen Tata Ruang Kementerian ATR/BPN RI, Dr. Ir. Abdul Kamarzuki, MPM saat berlangsungnya Rapat Koordinasi Lintas Sektor Pembahasan bersama RDTR Kota Tapaktuan di The Sultan Hotel & Residence, Jakarta, Selasa (29/3/2022) siang.

Bacaan Lainnya

Acara ini turut dihadiri Ketua DPRK Aceh Selatan, Amiruddin, Kepala Bappeda Masrizal SE,M.Si, Plt. Kadis PUPR Yuliadi ST, dan Plt. Kepala DLH Aceh Selatan, Masrizar S.Hut,M.Si.

Mengutip keterangan Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setdakab, Deka Harwinta Zianur, SH., M.I.Kom., undangan tersebut diterima Bupati Tgk. Amran sesaat usai menghadiri pertemuan P3DN dan Business Matching dengan Presiden RI Joko Widodo dan Menko Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan di Nusa Dua Bali.

“Bertolak dari Bali, Bapak Bupati Amran tiba di Jakarta pada Selasa (29/3) pagi, dan langsung mengikuti pertemuan dengan Dirjen Kementerian ATR/BPN RI,” kata Deka Harwinta. 

Dalam pertemuan tersebut, Bupati Amran yang duduk di sebelah kanan Dirjen Tata Ruang ATR/BPN RI memaparkan gambaran umum rancangan Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Wisata Alam Tapaktuan Kabupaten Aceh Selatan. Dilanjutkan dengan penjelasan tujuan penataan ruang oleh Kepala Bappeda Aceh Selatan, Masrizal, SE., M.Si, yakni terwujudnya wilayah pengembangan (WP) Tapaktuan sebagai pusat wisata dengan keunikan bentang alam yang didukung oleh hasil perikanan dan perkebunan.

Dalam pertemuan ini disampaikan juga bahwa pertimbangan destinasi kawasan wisata alam Tapaktuan meliputi rencana pusat pelayanan perkotaan berdasarkan dokumen RTRW Kabupaten Aceh Selatan, sebaran objek daya tarik wisata Kecamatan Tapaktuan, sebaran sarana dan prasarana pariwisata, aksebilitas penunjang, sebaran permukiman, tutupan lahan, dan zona rawan bencana. 

“Luas totalnya adalah 2.505,21 Ha, dibagi menjadi dua sub wilayah pengembangan, yaitu SWP A di sisi barat Tapaktuan, dan SWP B di sisi timur Tapaktuan,” jelas Masrizal.

Masrizal mengatakan, dokumen RDTR merupakan bagian dari rencana rinci tata ruang yang akan menjadi pedoman bagi pemerintah untuk mencapai target pembangunan dalam jangka waktu dan lingkup tertentu.

“Penyusunan RDTR sendiri telah diamanatkan dalam Undang-Undang Penataan Ruang serta diatur lebih jauh di dalam peraturan menteri, dan keberadaannya akan menjadi landasan fundamental untuk pembangunan wilayah perkotaan Tapaktuan ke depannya,” tutup Masrizal.

Pos terkait