TheTapaktuanPost | Tapaktuan. Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Selatan, melaksanakan rapat paripurna dengan agenda Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Penggantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRK Aceh Selatan dari Partai PDA, di Ruang Rapat Utama Lantai II, Gedung DPRK, Tapaktuan, Selasa (4/1/2022).
Bupati Aceh Selatan, Tgk. Amran dalam pidato tertulis yang dibacakan Sekda Cut Syazalisma S.STP menyampaikan bahwa, mewakili pemerintah kabupaten pihaknya mengucapkan selamat kepada Sofyan Seri yang secara resmi telah dilantik menjadi anggota DPRK Aceh Selatan dari Partai PDA sisa masa jabatan 2019-2024 menggantikan Murhaban.
Dalam kesempatan itu, bupati juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada Murhaban yang telah melaksanakan tugasnya sebagai anggota DPRK dengan baik selama ini.
“Pelantikan ini merupakan langkah awal saudara Sofyan Seri dalam melaksanakan tugas sebagai wakil rakyat, untuk itu kami berharap agar saudara dapat bekerja sama dan saling mengisi dengan semua pihak agar tercapai kesinambungan pembangunan daerah yang bermuara kepada kesejahteraan masyarakat Aceh Selatan,” harapnya.
Lebih lanjut, Sekda juga mengatakan bahwa PAW anggota DPRK merupakan dinamika keanggotaan lembaga dewan yang dapat terjadi kapan saja, keberadaan DPRK diharapkan mampu mendorong berbagai sektor pembangunan yang akan dilakukan pemerintah. Mengingat tantangan yang dihadapi ke depan tidaklah ringan, terlebih saat ini sedang menghadapi kondisi pandemi Covid-19 yang sangat berdampak pada multi sektor kehidupan manusia.
“Kami mengharapkan, berbagai keberhasilan yang telah dicapai agar dapat dipertahankan dan ditingkatkan lagi ke depannya di tengah kondisi masyarakat yang terus berkembang dinamis, baik secara sosial maupun ekonomi, berdaya saing dan berkeadilan, serta tetap konsisten mengawal seluruh kebijakan dan program pembangunan,” kata Sekda.
“Tentunya saudara Sofyan Seri sebagai anggota dewan yang baru perlu segera menyesuaikan diri, mempelajari berbagai ketentuan dan tata tertib yang menjadi pedoman dalam melaksanakan tugas selaku anggota dewan. Sebagai daerah otonom, Kabupaten Aceh Selatan memiliki pemerintahan daerah dan DPRK dalam hal ini mempunyai tugas membentuk Qanun bersama pemerintah daerah, termasuk melaksanakan penyusunan APBK, selain itu dewan juga mempunyai tugas pengawasan terhadap qanun dan APBK, serta wewenang lain yang diatur dalam perundang-undangan,” tambah Sekda.
Karena itu, Sekda berharap kepada Sofyan Seri agar terus melanjutkan jalinan kerjasama dan sinergitas yang telah terjalin bagus antara lembaga eksekutif dengan legislative selama ini dalam kapasitas keduanya sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. Untuk mencapai visi dan misi Pemkab Aceh Selatan, pemerintah daerah tentu membutuhkan komitmen yang kuat agar program kerja pembangunan daerah dapat dicapai sebagaimana diharapkan, komitmen tersebut harus diimplementasikan dengan dukungan kemitraan yang profesional yang senantiasa mengutamakan kepentingan publik sehingga kesejahteraan semua lapisan masyarakat dapat terwujud.
“Kepada anggota DPRK yang baru dilantik agar dapat memahami tugas serta kewajiban dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Terus pertahankan kualitas kinerja sebagaimana yang telah dicapai selama ini, sebab berhasil tidaknya penyelenggaraan pembangunan di Kabupaten Aceh Selatan salah satunya sangat tergantung kepada peran eksekutif dan legislatif serta dukungan semua komponen masyarakat. Sekali lagi kami sampaikan selamat bekerja, tunjukkan kinerja saudara dengan sebaik-baiknya sebagai wakil rakyat dengan berperan aktif dalam seluruh kegiatan yang ada di DPRK, mudah-mudahan kerja keras yang kita lakukan akan menghasilkan sesuatu yang bermanfaat bagi masyarakat di Kabupaten Aceh Selatan yang kita cintai ini,” pungkas Sekda Cut Syazalisma.