BPJS Bantah Terapkan Aturan Meresahkan Masyarakat

TheTapaktuanPost | Tapaktuan. Badan Pelayanan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Tapaktuan membantah penilaian masyarakat telah membuat dan menerapkan aturan secara sepihak yang meresahkan rakyat terkait proses rujukan pasien dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) ke RSUD Yuliddin Away.

“Menanggapi pemberitaan yang dilansir sebelumnya terkait aturan rujukan di salah satu FKTP di wilayah BPJS Kesehatan Cabang Tapaktuan. Maka BPJS Kesehatan memastikan bahwa sistem rujukan online sama sekali tak mengurangi manfaat yang diterima oleh peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS),” kata Kepala Bidang SDM, Umum dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Cabang Tapaktuan, Suryo Sudikdo dalam siaran persnya kepada wartawan, Sabtu (27/7/2019).

Bacaan Lainnya

Pihaknya, lanjut Suryo, memastikan bahwa sistem rujukan BPJS Kesehatan menjamin peserta akan mendapatkan pelayanan yang tepat dan berkualitas karena sesuai dengan kompetensi yang dimiliki pemberi pelayanan kesehatan.

Dalam sistem rujukan online, ujarnya, peserta akan dirujuk ke fasilitas kesehatan sesuai dengan kompetensi pelayanan kesehatan yang dibutuhkan.

“Rujukan bukanlah Atas Permintaan Sendiri (APS) melainkan keputusan dokter yang menangani di Puskesmas/Klinik,” tegasnya.

Dalam aturan yang telah ditetapkan, lanjut Suryo Sudikdo, pasien harus datang untuk diperiksa oleh dokter di Puskesmas terlebih dahulu sebelum diputuskan untuk dirujuk agar penanganan dan penegakan diagnosanya tepat.

Tapi khusus untuk kasus kegawat daruratan (emergency), pasien bisa langsung ke IGD Fasilitas Kesehatan terdekat tanpa harus membawakan rujukan, contohnya seperti kasus muntah mencret yang terjadi pada anak karena dapat menyebabkan dehidrasi maka pasien dapat langsung di bawa ke IGD rumah sakit terdekat.

Ia menjelaskan, pelayanan kesehatan dalam program JKN dilaksanakan dengan sistem berjenjang sesuai dengan peraturan yang berlaku. Sistem pelayanan dimulai dari pelayanan kesehatan tingkat pertama (FKTP), pelayanan kesehatan tingkat kedua (pelayanan kesehatan spesialistik) dan pelayanan kesehatan tingkat ketiga yang merupakan pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh dokter spesialis/sub spesialis.

“Sistem rujukan online adalah jawaban bagi terwujudnya kemudahan dan kepastian peserta dalam memperoleh layanan di rumah sakit disesuaikan dengan kompetensi, jarak dan kapasitas rumah sakit tujuan rujukan berdasarkan kebutuhan medis pasien. Dalam kasus tertentu bisa langsung ke dokter spesialis/sub spesialis di rumah sakit di kelas yang lebih tinggi, jadi tidak perlu khawatir, pasien tetap dirujuk ke dokter spesialis,” tutup Suryo.

Pos terkait