Aturan BPJS Kesehatan Cabang Tapaktuan Meresahkan Masyarakat

TheTapaktuanPost | Tapaktuan. Aturan terkait syarat rujukan pasien yang diterapkan secara sepihak oleh Badan Pelayanan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Tapaktuan meresahkan masyarakat setempat yang ingin mendapatkan pelayanan kesehatan secara maksimal dari pemerintah.

Soalnya, aturan awal yang telah diterapkan oleh BPJS Kesehatan terkait proses rujukan pasien ke rumah sakit adalah harus terlebih dahulu menjalani proses penanganan medis di Fasilitas Kesehatan (Faskes) tingkat pertama yakni di Puskesmas yang ditunjuk.

Bacaan Lainnya

Ternyata aturan itu kini telah tidak berlaku lagi karena sudah berubah-ubah. Salah seorang warga Kota Tapaktuan yang ingin mengobati anaknya karena sedang sakit demam tinggi dan muntah mancret (muntaber), Jumat (26/7/2019), mengungkapkan karena ingin mendapatkan pelayanan kesehatan maksimal di RSUD Yuliddin Away Tapaktuan agar dapat ditangani oleh dokter spesialis anak.

Ia mendatangi Puskesmas Air Berudang, Kota Tapaktuan hendak membawa anaknya yang sedang sakit agar segera mendapatkan surat rujukan ke RSUDYA sesuai syarat yang telah ditetapkan oleh pihak BPJS Kesehatan.

Sayangnya, sesampai di Puskesmas Air Berudang ternyata pihak Puskesmas tidak bisa mengeluarkan surat rujukan. Karena berdasarkan aturan baru yang diterapkan oleh BPJS Kesehatan Cabang Tapaktuan, terhadap seluruh pasien Puskesmas Air Berudang dan Puskesmas Lhok Bengkuang yang ingin dirujuk ke RSUDYA harus terlebih dahulu menunggu penuhnya kuota pasien di Klinik Cahaya Sehat miliknya pengusaha papan atas di Kota Tapaktuan.

“Berdasarkan pengakuan Kepala Puskesmas Air Berudang, sebelum kuota pasien yang dirujuk ke RSUDYA Tapaktuan dari Klinik Cahaya Sehat terpenuhi, maka kedua Puskesmas yang ada di Kota Tapaktuan tersebut tidak dibenarkan mengeluarkan surat rujukan ke RSUDYA,” ungkap orang tua anak tersebut dengan penuh kekesalan.

Warga tersebut mengatakan, kebijakan secara langsung melarang kedua Puskesmas tersebut mengeluarkan surat rujukan sebelum kuota pasien rujukan dari Klinik Cahaya Sehat terpenuhi, dinilai sebuah kebijakan keliru yang menjurus atau terkesan pemaksaan kehendak.

“Seharusnya boleh diterapkan kebijakan seperti itu jika di Klinik Cahaya Sehat telah tersedia dokter spesialis anak yang sudah sarat pengalaman sekelas dr. Nelly Sp.An. Ketika pelayanan belum semaksimal seperti diharapkan tentu sangat mengecewakan masyarakat. Sebab kondisi anak saya yang mengalami demam tinggi dan muntah mencret harus mendapatkan penanganan medis sesegera mungkin,” sesalnya.

Kepala Puskesmas Air Berudang, dr. Risva saat dijumpai ditempat kerjanya, Jumat (26/7) membenarkan bahwa telah ada aturan baru dari BPJS Kesehatan Cabang Tapaktuan yang melarang kedua Puskesmas di Kota Tapaktuan mengeluarkan surat rujukan pasien ke RSUDYA sebelum kuota pasien rujukan dari Klinik Cahaya Sehat belum terpenuhi.

“Bahkan dulu lebih berat lagi kuota harus dipenuhi oleh Klinik Cahaya Sehat mencapai 4 orang pasien. Beruntung lagi sekarang ini sudah diturunkan kuotanya menjadi 2 orang pasien. Dan ini khusus berlaku untuk Puskesmas Air Berudang dan Puskesmas Lhok Bengkuang,” ungkapnya.

Dikatakan bahwa, jika kuota pasien rujukan dari Klinik Cahaya Sehat belum terpenuhi, maka sistem aplikasi rujukan pasien yang tersedia di Puskesmas dimaksud secara otomatis tidak akan terbuka. Aplikasi yang terkoneksi secara online ke BPJS dan RSUDYA tersebut baru akan terbuka secara otomatis jika kuota pasien rujukan di Klinik Cahaya Sehat telah terpenuhi.

“Sebenarnya, sejak dari dulu kebijakan ini sangat ramai orang komplain. Tapi ketika hal ini di komplain kepada kami maka tidak akan menyelesaikan duduk masalah. Karena kami hanya sebagai pihak yang menjalankan program serta aturan. Sedangkan pihak yang membuat aturan itu langsung pihak BPJS,” pungkas dr. Risva.

Pos terkait