TheTapaktuanPost | Tapaktuan. Sejumlah perwakilan warga Desa Lhok Bengkuang Timur, Kecamatan Tapaktuan meminta kepada pihak-pihak tertentu termasuk oknum pejabat teras dilingkungan Pemkab Aceh Selatan tidak menjebak serta menyeret-nyeret Bupati dan Wabup H. Azwir S.Sos dan Tgk. Amran dalam pusaran polemik proses pencalonan keuchik (kepala desa) gampong setempat.
Soalnya, dari empat orang calon keuchik Desa Lhok Bengkuang Timur masing-masing Jul Maram, H.Asriadi, Muslim SE dan Saharuddin, salah seorang diantaranya yakni calon yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) bernama Muslim SE telah jelas tidak diberikan izin oleh Pemkab Aceh Selatan untuk mencalonkan diri.
Penolakan tersebut tertuang dalam surat Bupati Aceh Selatan Nomor : 141/479/2019 tertanggal 11 Juni 2019 perihal permohonan izin menjadi calon keuchik Desa Lhok Bengkuang Timur yang ditujukan kepada Camat Tapaktuan.
Dalam surat yang ditandatangani oleh Wakil Bupati (Wabup) Aceh Selatan Tgk. Amran tersebut jelas disebutkan bahwa sehubungan dengan surat Camat Tapaktuan Nomor : 141/157/2019 tanggal 27 Mei 2019, perihal permohonan izin menjadi calon keuchik Lhok Bengkuang Timur atas nama Muslim SE, yang merupakan salah satu syarat menjadi calon keuchik sebagaimana diatur dalam Qanun Aceh Nomor : 4 tahun 2009.
Berkenaan dengan itu, Wabup Tgk. Amran secara tegas menyatakan bahwa permohonan tersebut belum dapat dikabulkan, berhubung tenaga dan pemikiran yang bersangkutan masih sangat dibutuhkan oleh pemerintah daerah didalam penyelenggaraan pemerintahan dan Wabup Tgk. Amran meminta kepada Camat dapat memerintahkan Muslim SE untuk melaksanakan tugas kembali pada Kantor Camat Tapaktuan setelah selesai masa tugas sebagai Keuchik Lhok Bengkuang Timur periode 2013-2019.
Anehnya, setelah surat penolakan izin tersebut resmi dikeluarkan pada tanggal 11 Juni 2019, kemudian pada tanggal 13 Juni 2019 justru telah dikeluarkan lagi surat Bupati Aceh Selatan Nomor : 141/02/2019 tentang izin mencalonkan diri sebagai keuchik Lhok Bengkuang Timur masa jabatan 2019-2025 kepada Muslim SE dengan NIP/Pangkat/Golongan : 19631111198903/Penata Tk.I(III/d).
Surat Bupati Aceh Selatan dengan materi yang sama yang keluar untuk kedua kalinya ini makin terlihat janggal dan aneh karena meskipun telah di paraf kanan kiri oleh pejabat terkait, tapi hingga Hari Jumat 14 Juni 2019 pukul 16.00 WIB terliat justru belum ditandatangani oleh Wabup Tgk. Amran dan belum ada stempel resmi, meskipun nama Tgk. Amran telah tertera disurat dimaksud sebagai pejabat yang membubuhkan tandatangan mewakili bupati.
Keterangan dihimpun, polemik pencalonan Muslim SE yang tetap ngotot maju sebagai calon keuchik meskipun sebelumnya ia tak mendapat izin dari pimpinan, telah dibahas kembali dalam rapat Panitia Pemilihan Keuchik (P2K) Desa Lhok Bengkuang Timur pada Kamis (13/6) lalu dirumah Ketua P2K.
Berdasarkan hasil keputusan rapat yang berlangsung hingga menjelang larut malam ini, disimpulkan bahwa dengan menimbang permohonan dari pimpinan Pemkab Aceh Selatan dan aspirasi masyarakat Lhok Bengkuang Timur maka diputuskan kandidat bakal calon keuchik tetap berjumlah empat orang dengan ketentuan.
Apabila persyaratan administrasi tidak dapat dipenuhi oleh bakal calon pada batas waktu yang ditentukan, yaitu Hari Jumat 14 Juni 2019 pukul 14.00 WIB maka bakal calon keuchik yang tidak memenuhi persyaratan administrasi dinyatakan gugur.
Surat ini turut ditandatangani oleh 11 orang anggota P2K masing-masing Drs. M.Sanin, Zulfikar SE, Miskar SH, Yusra, Yasman Umar, Muchlis, Burhanuddin, Syairul Basni SKM, Mawardi, Anhardi dan Alianda.

