TheTapaktuanPost | Tapaktuan. Sebanyak 128 dari 260 Desa di 18 kecamatan dalam Kabupaten Aceh Selatan akan menggelar pemilihan keuchik (kepala desa) secara langsung (Pilchiksung) secara serentak pada 19 Juni 2019 mendatang.
Karena banyak desa yang akan melaksanakan
Pilchiksung secara serentak dalam waktu dekat, Pemkab Aceh Selatan mengadakan Rapat Koordinasi (Rakor) dengan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) se-Aceh Selatan.
Rakor membahas persiapan pelaksanaan Pilchiksung yang dipimpin Sekdakab H Nasjuddin SH MM mewakili Bupati H Azwir S.Sos, berlangsung di Aula Rapat Kantor Bupati Aceh Selatan, Jalan Teuku Ben Mahmud Tapaktuan, Rabu (12/6/2019).
Kegiatan tersebut dihadiri Kapolres Aceh Selatan AKBP Dedy Sadsono ST, Asisten I Setdakab, Erwiandi S.Sos M.Si, Kabag Pemerintahan H Zulkarnaini M.Si, para Camat, para Kapolsek dan para Danramil.
Sekdakab Aceh Selatan H Nasjuddin dalam kesempatan itu menyampaikan, bahwa pelaksanaan Pilchiksung yang akan dilaksanakan ini telah sesuai dengan UU Nomor 6 tahun 2014.
Oleh karena itu, ia meminta kepada seluruh Camat agar melakukan tahapan – tahapan Pilchiksung sesuai aturan, sehingga tidak sampai ada tahapan demi tahapan yang terlewatkan begitu saja.
“Kita mengharapkan agar pelaksanaan Pilchiksung di Kabupaten Aceh Selatan pada tanggal 19 Juni 2019 mendatang berjalan lancar, aman dan tertib,” harapnya.
Kapolres AKBP Dedy Sadsono menyatakan, dengan adanya rakor ini bisa lebih memantapkan koordinasi dan sinergitas antara Pemkab dan unsur pengamanan dalam mengidentifikasi atau memetakan sitkon dan meminimalisir timbulnya permasalahan, demi untuk mencegah munculnya potensi konflik menjelang dan pasca pelaksanaan Pilchiksung tanggal 19 Juni 2019 nanti.
“Kita berharap pelaksanaan Pilchiksung berjalan lancar aman dan damai. Kita harapkan juga kepada calon keuchik dan seluruh elemen masyarakat agar dapat menjaga dan memelihara Kamtibmas yang kondusif ditengah masyarakat,” pintanya.
Sementara itu, Kabag Pemerintahan Setdakab Aceh Selatan H Zulkarnaini menjelaskan, desa yang menggelar Pilchiksung merupakan desa-desa yang masa jabatan keuchiknya telah berakhir atau akan berakhir termasuk yang telah mengundurkan diri dan meninggal dunia.
“Saat ini tahapan Pilchiksung sudah berlangsung sejak 1 Mei 2019 sampai 19 Juni 2019 mendatang. Seluruh tahapan ditetapkan oleh kecamatan masing – masing,” jelasnya.
Adapun desa-desa yang menggelar Pilchiksung pada tanggal 19 Juni 2019 mendatang, yakni Kecamatan Labuhanhaji Barat, sebanyak 6 desa dengan jumlah calon keuchik sebanyak 19 orang.
Kecamatan Labuhanhaji sebanyak 6 desa dengan jumlah calon keuchik sebanyak 18 orang, Kecamatan Labuhanhaji Timur sebanyak 9 desa dengan jumlah calon keuchik sebanyak 13 orang, Kecamatan Meukek sebanyak 12 desa dengan jumlah calon keuchik sebanyak 35 orang, Kecamatan Sawang sebanyak 7 desa dengan jumlah calon keuchik sebanyak 22 orang, Kecamatan Samadua 3 desa dengan jumlah calon keuchik sebanyak 9 orang, dan Kecamatan Tapaktuan 2 desa dengan jumlah calon keuchik sebanyak 8 orang.
Kemudian Kec.lamatan Pasie Raja 14 desa dengan jumlah calon sebanyak 42 orang, Kecamatan Kluet Utara 13 desa dengan jumlah calon 32 orang, Kecamatan Kluet Tengah 8 desa dengan jumlah calon 20 orang, Kecamatan Kluet Selatan 8 desa dengan jumlah calon 25 orang, dan Kecamatan Kluet Timur 8 desa dengan jumlah calon 26 orang.
Kecamatan Bakongan 2 desa dengan jumlah calon 4 orang. Kecamatan Kota Bahagia 7 desa dengan jumlah calon 21 orang, Kecamatan Bakongan Timur 4 desa dengan jumlah calon 9 orang, Kecamatan Trumon 7 desa dengan jumlah calon 15 orang. Kecamatan Trumon Tengah 6 desa dengan jumlah calon 12 orang dan Kecamatan Trumon Timur 6 desa dengan jumlah calon 16 orang.



