TheTapaktuanPost | Tapaktuan. Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Selatan menggelar pembukaan rapat paripurna tentang Laporan Pertanggungjawaban (LPj) pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Tahun Anggaran 2018.
Rapat paripurna yang dibuka oleh Ketua DPRK Teuku Zulhelmi didampingi Wakil Ketua I Teuku Bustami SE, berlangsung di lantai dua Gedung DPRK Aceh Selatan, Jalan Syech Abdurra’uf, Tapaktuan, Kamis (13/6/2019) sekitar pukul 15.30 WIB.
Acara tersebut dihadiri oleh Sekdakab Aceh Selatan H Nasjuddin SH MM mewakili bupati, pejabat unsur Forkopimda, para Asisten, Kepala SKPK, Kepala Bagian (Kabag) Setdakab, puluhan anggota DPRK dan undangan lainnya.
Bupati Aceh Selatan H. Azwir S.Sos dalam pidato tertulisnya yang dibacakan oleh Sekdakab H Nasjuddin diantaranya menyampaikan bahwa, kegiatan rapat paripurna tersebut adalah untuk menyampaikan materi rancangan LPj Tahun Anggaran 2018.
“Kami mengharapkan materi ini dapat dibahas sehingga memperoleh hasil yang dapat digunakan sebagai dasar untuk pelaksanaan kegiatan pemerintahan khususnya dalam pengelolaan keuangan,” pintanya.
Dalam kesempatan itu, Sekdakab H Nasjuddin juga melaporkan kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRK bahwa LPj APBK 2018 tersebut secara resmi telah diperiksa atau diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Di sini kami sampaikan bahwa laporan keuangan Kabupaten Aceh Selatan tahun 2018 telah diperiksa oleh BPK RI perwakilan Provinsi Aceh. Hasilnya adalah Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan kembali mendapatkan prediket Opini WTP ke- 4 kalinya yang diserahkan kepada Bupati dan Ketua DPRK Aceh Selatan pada tanggal 24 Mei 2019 yang lalu,” ujarnya.
Ketua DPRK Aceh Selatan Teuku Zulhelmi menyebutkan, berdasarkan ketentuan pasal 320 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 9 tahun 2015.
Jelas disebutkan bahwa kepala daerah menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBK kepada DPRK dengan cara wajib melampirkan laporan keuangan yang telah diperiksa oleh auditor BPK.
Yang antara lain memuat penjelasan meliputi laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih (Silpa), neraca, laporan operasional, laporan atas kas, laporan perubahan ekuitas dan catatan atas laporan yang dilampiri dengan ikhtisar laporan keuangan BUMD.
Selanjutnya rancangan qanun Kabupaten Aceh Selatan tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBK Aceh Selatan Tahun Anggaran 2018 tersebut disampaikan kepada DPRK Aceh Selatan.
“Meskipun demikian, LPj APBK tersebut belumlah dapat dikatakan sempurna sebelum dilaksanakan pembahasan antara Badan anggaran DPRK dengan Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten (TAPK), untuk dilakukan koreksi dan pembahasan bersama secara menyeluruh,” paparnya.