TheTapaktuanPost | Tapaktuan. Pendapatan Kabupaten Aceh Selatan dalam APBK-P Tahun 2020 mengalami penurunan sebesar Rp. 131 miliar. Estimasi pendapatan dalam APBK-P sebesar Rp. 1,3 triliun lebih atau mengalami penurunan sebesar 8,93% dari estimasi APBK murni tahun 2020 sebesar Rp.1,4 triliun lebih.
Proyeksi pendapatan dalam APBK-P tahun 2020 tersebut disampaikan Bupati Aceh Selatan Tgk. Amran pada rapat paripurna DPRK setempat, Senin (14/9/2020). Rapat yang dipimpin Wakil Ketua I DPRK Aceh Selatan T. Bustami SE didampingi Wakil Ketua II Ridwan tersebut dengan agenda penyampaian KUA-PPAS APBK-P tahun 2020.
Dalam laporannya, Bupati Aceh Selatan, Tgk. Amran, menyampaikan, pendapatan daerah yang semula direncanakan dalam APBK murni tahun anggaran 2020 Rp.1,4 triliun. Setelah perubahan mengalami penurunan 8,93% atau sebesar Rp. 131 milyar lebih. Sehingga pendapatan daerah setelah perubahan menjadi Rp.1,3 triliun.
Alokasi anggaran sebesar Rp.1,3 triliun itu rinciannya adalah pendapatan yang semula ditargetkan Rp.126 miliar, berkurang Rp. 7 miliar atau berkurang 6,05%. Sehingga setelah perubahan menjadi Rp.119 miliar.
Selain itu dana perimbangan pada APBK-P 2020 sebesar Rp. 872 miliar, yakni mengalami penurunan sebesar Rp.108 miliar atau 11,56% dibandingkan dari target dalam APBK murni tahun 2020 sebesar Rp. 935 miliar.
Sementara belanja daerah semula dianggarkan dalam APBK murni tahun 2020 sebesar Rp. 1,5 triliun berkurang Rp.149 miliar atau 9,84% sehingga setelah perubahan menjadi Rp. 1,3 triliun lebih.
Belanja daerah ini terdiri atas belanja tidak langsung dianggarkan dalam APBK murni tahun 2020 Rp. 905 miliar dalam APBK-P tahun 2020 berkurang sebesar Rp. 60 miliar lebih atau 6,73%. Sehingga setelah perubahan anggaran menjadi Rp. 844 miliar yang meliputi belanja pegawai, subsidi, hibah, bantuan sosial dan lain-lain.
Sedangkan pendapatan daerah yang sah semula dianggarkan dalam APBK murni tahun 2020 sebesar Rp. 413 miliar berkurang sebesar Rp. 15 miliar atau terjadi penurunan 3,86%. Sehingga setelah perubahan anggaran dalam APBK-P menjadi Rp. 397 miliar.
Selanjutnya, belanja langsung dianggarkan dalam APBK murni tahun 2020 sebesar Rp. 609 miliar lebih juga terjadi pengurangan sebesar Rp. 88 miliar lebih atau 14,46%, sehingga setelah perubahan anggaran APBK-P menjadi Rp.521 miliar lebih.
Juga pembiayaan daerah semula dianggarkan dalam APBK murni tahun 2020 sebesar Rp. 41 miliar lebih berkurang Rp. 18 miliar atau 47,27%. Sehingga setelah perubahan APBK-P tahun 2020 menjadi Rp. 21 miliar.
Selanjutnya, pengeluaran pembiayaan semula dianggarkan dalam APBK murni tahun 2020 sebesar Rp. 2,3 miliar setelah perubahan menjadi nol. Sehingga dengan demikian pembiayaan netto dari sebelum perubahan Rp.31 miliar. Maka setelah perubahan APBK-P tahun 2020 menjadi Rp. 21 miluar serta sisa lebih pembiayaan nol.
Bupati Tgk. Amran mengatakan perubahan APBK Aceh Selatan tahun 2020 ini, dilakukan untuk menyesuaikan atau mengakomodir perubahan kebijakan pemerintah. Antara lain Kebijakan Pemerintah Pusat, Kebijakan Pemerintahan Provinsi, Penyesuaian PAD, SiLPA, dan penyesuaian program serta kegiatan yang telah ditetapkan.
“Untuk mendapatkan hasil yang lebih optimal, kami harapkan saran, pendapat dan pandangan dari anggota DPRK terhadap rancangan qanun tentang perubahan APBK 2020 ini,” pinta Tgk. Amran.
Pembukaan sidang paripurna dengan agenda penyampaian rancangan qanun tentang APBK-P tahun 2020 ini turut dihadiri Sekdakab Aceh Selatan H. Nasjuddin SH, para anggota DPRK serta para kepala SKPK. [] Naidy Beurawe