Kontrak Telah Berakhir, Proyek IPAL Komunal Aceh Selatan Belum Siap

  • Whatsapp

TheTapaktuanPost | Tapaktuan. Proyek Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) komunal sumber DAK tahun 2019 senilai Rp. 450 juta di Desa Panton Bili, Kecamatan Pasie Raja, Aceh Selatan sampai saat ini belum rampung, meskipun kontrak telah berakhir bulan Desember 2019 lalu.

Pantauan wartawan di lokasi, Selasa (11/2/2020), proyek IPAL Komunal yang menampung sekitar 50 unit rumah penduduk di desa tersebut, sampai saat ini masih tahap pemasangan pipa induk yang akan dihubungkan ke septic tank induk.

Para pekerja, terlihat sedang menggali tanah untuk ditanam pipa induk yang dihubungkan langsung dengan masing-masing closed rumah penduduk anggota Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) program IPAL Komunal.

Ketua KSM IPAL Komunal Desa Panton Bili, Kecamatan Pasie Raja, Marwan, yang ditemui dilokasi membenarkan pekerjaan proyek tersebut belum rampung meskipun kontrak telah berakhir.

Menurut dia, ada beberapa faktor yang menyebabkan proyek ini belum rampung, diantaranya karena faktor musim hujan dan karena ini baru kali pertama pelaksanaannya di daerah itu.

Ia memastikan bahwa, realisasi pekerjaan hingga saat ini hampir rampung, hanya tinggal pemasangan pipa induk. Sedangkan item pekerjaan pembangunan septic tank induk telah rampung. Sedangkan closed dimasing-masing rumah warga pengadaannya juga telah siap tinggal pemasangan.

Beberapa waktu lalu, ujar Marwan, petugas dari Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Perkim) Aceh Selatan juga telah turun meninjau langsung. Pihak dinas, katanya, telah memberi ultimatum batas terakhir pekerjaan proyek tersebut harus rampung akhir Februari tahun 2020.

“InsyaALLAH target itu mampu kami selesaikan. Sebab jika tidak ada halangan sekitar satu minggu lagi seluruh item pekerjaan akan rampung dan IPAL Komunal ini siap di operasionalkan,” ungkapnya.

Diungkapkan bahwa, keterlambatan penyelesaian pekerjaan proyek IPAL komunal tidak hanya terjadi pada KSM Desa Panton Bili. Tapi kondisi serupa juga terjadi di lima KSM lainnya penerima program IPAL Komunal sumber DAK tahun 2019.

Ke lima KSM tersebut adalah Desa Suak Lokan, Kecamatan Labuhanhaji Barat, Desa Kampung Pisang Kecamatan Labuhanhaji, Desa Jambo Papeun Kecamatan Meukek, Desa Batee Tunggai Kecamatan Samadua dan Desa Krueng Luas Kecamatan Trumon Timur.

Kepala Bidang (Kabid) Air Bersih Dinas Perkim Aceh Selatan, M. Hatta, saat dimintai konfirmasi mengatakan bahwa, keterlambatan penyelesaian proyek dilapangan disebabkan karena sistem pekerjaan proyek itu dikelola langsung oleh kelompok swadaya masyarakat sesuai petunjuk teknis dari Pemerintah Pusat.

“Proyek itu sistem swakelola langsung oleh masyarakat. Yang namanya masyarakat di kampung, kan banyak kegiatan-kegiatan lain dan faktor-faktor eksternal lain yang membuat terlambatnya penyelesaian pekerjaan. Padahal dari pihak dinas telah membuat batas akhir penyelesaian pekerjaan paling lambat bulan Desember 2019,” jelasnya.

Ia juga mengakui bahwa, dari enam KSM penerima program IPAL Komunal tahun 2019, KSM Desa Panton Bili, Kecamatan Pasie Raja yang tergolong paling lambat menyelesaikan pekerjaan.

Namun demikian, pihaknya memastikan bahwa atas keterlambatan tersebut tidak berdampak terhadap kelanjutan program IPAL Komunal tahun 2020. Untuk tahun 2020, Aceh Selatan kembali akan menerima program IPAL Komunal sekitar 3 atau 4 KSM lagi dengan pagu anggaran sekitar Rp. 2 miliar lebih.

Sedangkan terkait kualitas pekerjaan, kata M. Hatta, pelaksanaan pekerjaan proyek tersebut langsung diawasi oleh Fasilitator Teknik masing-masing.

“Hasil pantauan kami, sejauh ini pekerjaannya telah sesuai. Hanya saja, faktor keterlambatan pekerjaan saja yang tidak sesuai kontrak,” pungkasnya.