TheTapaktuanPost | Tapaktuan – Lima fraksi DPRK Aceh Selatan menyetujui rancangan qanun (Raqan) RAPBK – P tahun 2018 menjadi Qanun APBK-P sebesar Rp 1,389 triliun lebih. Persetujuan itu disampaikan oleh Fraksi Partai Aceh, Demokrat, PKPI, API dan Mandiri dalam pendapat akhirnya masing-masing pada rapat paripurna tentang persetujuan Qanun APBK – P tahun 2018, di Gedung DPRK, Tapaktuan, Rabu (17/10/2018) malam.
Penutupan rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRK T. Zulhelmi didampingi Wakil Ketua Dewan masing-masing T. Bustami dan Zamzami itu, langsung dihadiri Wakil Bupati Aceh Selatan, Tgk. Amran, pejabat Forkopimda, Sekdakab H. Nasjuddin SH, para asisten, kepala SKPK, kabag dalam lingkungan Setdakab serta pimpinan perbankan.
Sebelumnya, juru bicara badan anggaran DPRK Aceh Selatan, Hadi Surya STP dalam laporannya menyampaikan bahwa hasil pembahasan antara badan anggaran dewan dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) telah menyepakati komposisi Qanun APBK-P tahun 2018 yakni pendapatan sebelum perubahan sebesar Rp. 1,396 triliun lebih dan setelah perubahan menjadi Rp. 1,389 triliun lebih.
Selanjutnya, belanja terdiri dari belanja sebelum perubahan Rp. 1,410 triliun lebih dan belanja setelah perubahan Rp. 1,429 triliun lebih.
Pembiayaan netto terdiri dari pembiayaan netto sebelum perubahan Rp. 14 miliar dan pembiayaan netto setelah perubahan Rp. 40,3 miliar lebih.
“APBK-P tahun 2018 ini tak ada Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (Silpa) tahun berkenaan,” kata Hadi Surya.
Menurutnya, sebelum laporan itu disampaikan pada sidang paripurna pihaknya bersama TAPD telah melakukan pembahasan-pembahasan sesuai dengan mekanisme yang ada, dengan mempedomani aturan yang berkenaan dengan pengelolaan dan pelaporan keuangan daerah.
Selama berlangsungnya proses pembahasan, badan anggaran DPRK mencermati, meneliti, mempelajari semua isi dokumen rancangan KUA dan PPAS Perubahan APBK tahun anggaran 2018 yang diajukan oleh pihak eksekutif.
“Kami juga mencermati, meneliti dan mempelajari laporan realisasi fisik dan keuangan APBK Aceh Selatan tahun anggaran 2018 yang sedang berjalan. Selanjutnya dalam pembahasan tersebut badan anggaran mempelajari, memberikan koreksi dan penyempurnaan dalam pembahasan antara badan anggaran dan TAPD. Sehingga dokumen tersebut sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku sehingga tidak berdampak hukum dikemudian hari,” papar Hadi Surya.
Selanjutnya, barulah dilakukan pembahasan-pembahasan yang terkait dengan alokasi anggaran sesuai dengan tingkat kebutuhannya. “Walaupun tidak sepenuhnya terpenuhi kebutuhan setiap SKPD, namun telah dilakukan kajian sesuai dengan kemampuan keuangan daerah,” pungkasnya.
Sementara Wakil Bupati Aceh Selatan, Tgk. Amran dalam sambutannya menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada seluruh anggota dewan khususnya badan anggaran dan aparatur pemerintah khususnya TAPD serta pihak-pihak terkait lainnya yang telah bekerja maksimal melakukan proses pembahasan rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA dan PPAS) APBK-P 2018 secara meraton siang dan malam sejak awal Oktober lalu.
“Seluruh aspirasi yang telah disampaikan oleh para anggota dewan baik melalui pandangan umum, laporan badan anggaran maupun pendapat akhir fraksi merupakan masukan sangat berharga bagi Pemkab Aceh Selatan demi untuk mempercepat kemajuan pembangunan daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat ke depannya,” ujar Tgk. Amran.