TheTapaktuanPost | Jakarta. Mahkamah Agung (MA) mengurangi hukuman mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf. MA Mengurangi vonis Irwandi yang semula ditetapkan 8 tahun penjara di Pengadilan Tinggi Jakarta, menjadi 7 tahun penjara. MA beralasan Irwandi telah berjasa untuk Indonesia.
“Isi putusannya menolak permohonan kasasi jaksa penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi Jakarta selama delapan tahun penjara menjadi tujuh tahun penjara denda sebesar Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan,” ujar juru bicara MA, Andi Samsan Nganro kepada detikcom, di Jakarta, Jumat (14/2/2020).
Hakim yang mengadili kasasi Irwandi diketuai oleh hakim agung Prof Surya Jaya, dan hakim anggotanya adalah hakim Krisna Harahap dan hakim Askin. MA menilai putusan Pengadilan Tinggi Jakarta tidak tepat karena memperberat vonis Irwandi menjadi 8 tahun.
“Adalah tidak tepat putusan pemidanaan Pengadilan Tinggi yang memperberat hukuman terdakwa dari tujuh tahun menjadi delapan tahun, karena selain Pengadilan Tinggi tidak memberikan alasan pertimbangan yang konkret sehingga memperberat hukuman, juga sebenarnya Pengadilan Tingkat Pertama sudah mempertimbangkan dengan cukup mengenai keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa,” katanya.
MA Menilai Irwandi sebagai mantan Gubernur Aceh Irwandi telah berjasa di Aceh dengan menciptakan perdamaian di Aceh. Atas pertimbangan itu, MA memangkas hukuman Irwandi.
“Selain alasan tersebut, menurut majelis hakim kasasi, dalam kaitan dengan perkara terdakwa belum ada kerugian negara yang timbul, begitu pula terdakwa berperan dan berjasa dalam mewujudkan perdamaian di Aceh. Kemudian majelis hakim kasasi berpendapat dengan menjatuhkan pidana penjara selama tujuh tahun seperti putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, sudah tepat,” tutur Andi. (DETIKCOM)