TheTapaktuanPost | Jakarta. Menteri Keuangan (Menkeu) memberikan peringatan kepada Pemerintah Aceh dan Pemkab Aceh Selatan serta lima kabupaten/kota lainnya. Peringatan itu disampaikan melalui surat Nomor S-1/MK.7/2025, tertanggal 6 Februari 2025, yang ditandatangani Luky Alfirman, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri Keuangan.
Surat itu masing-masing ditujukan kepada Pemerintah Aceh, Kabupaten Aceh Selatan, Aceh Singkil, Aceh Tenggara, Aceh Tamiang, Kota Langsa, dan Subulussalam.
Bersama surat peringatan itu juga disampaikan tentang ancaman sanski berupa penundaan penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH).
Mengawali suratnya, Luky Alfirman menyampaikan bahwa sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional (HKFN). Dan juga Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 93 Tahun 2024 tentang Platform Digital Sinergi Kebijakan Fiskal Nasional yang berkenaan dengan APBD Tahun 2025.
Diatur bahwa Pemerintah Daerah menyampaikan IKD berupa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 dalam bentuk arsip data komputer (softcopy) dan file pindai format dokumen portable (portable dokumen format/pdf), (hardcopy)) kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat tanggal 31 Januari 2025.
“Apabila sampai dengan tanggal 31 Januari 2025 pemerintah daerah tidak menyampaikan APBD Tahun 2025, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri Keuangan akan memberikan peringatan tertulis yang diterbitkan paling lama 15 hari kerja,” bunyi surat tersebut dikutip dari tribunnews.com Minggu (9/2/2025).
Selanjutnya, apabila dalam jangka waktu 30 hari setelah diterbitkannya peringatan tertulis Pemerintah Daerah masih belum menyampaikan APBD Tahun 2025, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri Keuangan menetapkan sanksi berupa penundaan penyaluran DAU atau DBH sebesar 25 persen setiap bulannya hingga dipenuhinya penyampaian APBD dimaksud.
“Sehubungan dengan hal tersebut di atas, bersama ini kami sampaikan bahwa daerah Saudara/i belum menyampaikan APBD Tahun Anggaran 2025 secara lengkap dan tepat waktu (rincian terlampir),”
“Berkenaan dengan hal tersebut. diharapkan agar Saudara/i dapat segera melengkapi dan menyampaikan data dimaksud dalam jangka waktu paling lambat 30 hari sejak diterbitkannya surat peringatan ini,” tulis Luky Alfirman.
Adapun dokumen APBD Tahun 2025 disampaikan berupa arsip data komputer (ADK) dan PDF yang dapat diunggah melalui SIKD Next Generation. Sebagai gambaran, jika sampai penundaan DAU sebesar 25 persen itu terjadi, tentu akan semakin membuat keuangan daerah semakin berat.
Pasalnya Aceh telah mengalami pemangkasan dana otonomi khusus sebesar Rp 156 miliar, DAU sebesar Rp 56 miliar dan DAK Fisik sebesar Rp 104 miliar.
Pemangkasan itu dilakukan Pemerintah Pusat dalam rangka efesiensi anggaran, yang bertujuan untuk memaksimalkan pelaksanaan program-program prioritas pemerintahan Prabowo-Gibran.
Salah satunya Program Makanan Bergizi yang menyedot anggaran Rp 71 triliun. Dengan efesiensi yang dilakukan pemerintah, program ini mendapat tambahan Rp 100 triliun lagi.