Irjen Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati

TheTapaktuanPost | Jakarta. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Inspektur Jenderal Ferdy Sambo sebagai tersangka. Eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan tersebut diduga membunuh ajudannya, Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Ferdy terancam hukuman mati.

“FS menyuruh melakukan dan menskenario seolah terjadi tembak-menembak di kediaman FS di Duren Tiga,” kata Kabareskrim Komjen Agus Andrianto dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa, 9 Agustus 2022.

Bacaan Lainnya

Atas perannya tersebut, Ferdy Sambo diancam dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan hukuman pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, dan 20 tahun perjara.

Sebelumnya Listyo Sigit mengumumkan status Ferdy Sambo sebagai tersangka.

“Tadi pagi dilaksanakan gelar perkara dan timsus telah memutuskan untuk menetapkan saudara FS sebagai tersangka. Terkait pasal apa yang disangkakan nanti akan dijelaskan secara khusus oleh Pak Kabareskrim dan beberapa hal akan dijelaskan oleh Pak Irwasum,” ujar Kapolri dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa, 9 Agustus 2022.

Para jenderal yang mendampingi konferensi pers pada malam ini antara lain Wakapolri Komisaris Jenderal Gatot Eddy Pramono, Irwasum Agung Budi Maryoto, Kabareskrim Komisaris Jenderal Agus Andrianto, Kabaintelkam Komisaris Jenderal Ahmad Dofiri, Dankorbrimob Komisaris Jenderal Anang Revandoko, dan Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo.

Sebelumnya, kasus ini mencuat ketika terjadi diduga karena baku tembak antara Brigadir J dengan Bharada E pada 8 Juli 2022. Menurut versi polisi, Brigadir J diduga melecehkan Putri Candrawathi-istri Ferdy Sambo yang berada di kamar rumah singgahnya di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta.

Putri berteriak dari dalam kamar saat itu, lalu Bharada E mendatangi sumber suara. Brigadir J diduga menembak lebih dulu, kemudian dibalas oleh Bharada E hingga akhirnya tewas dengan sejumlah luka tembak.

Jenazah Brigadir J kemudian dibawa dan dilakukan autopsi di Rumah Sakit Polri Kramat Jati. Setelah itu jenazah dikirimkan ke Jambi, di mana kampung halaman dan kediaman orang tuanya tinggal.

Namun pihak keluarga saat itu diminta untuk tidak membuka peti mati. Walaupun akhirnya petugas kepolisian di sana memperbolehkan membuka.

Pihak keluarga Brigadir J merasa curiga atas kematian bintara Polri itu lantaran ada sejumlah luka janggal. Kuasa hukum keluarga pun melaporkan masalah ini dengan bukti foto luka-luka pada jenazah dan bukti digital yang ditunjukkan ke Bareskrim.

Kapolri telah membentuk tim khusus internal dengan menggandeng piham eksternal, yaitu Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Komisi Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Dua lembaga itu saat ini sedang mengusut kasus, seperti meminta keterangan pada pihak yang terkait kasus ini.

Bharada E belakangan ini merubah keterangannya mengenai keterlibatannya dalam kasus tersebut. Melalui pihak pengacara, Bharada E mengajukan diri sebagai justice collaborator.

Pada kasus ini, Bharada E ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan terhadap Brigadir J. Ajudan Inspektur Jenderal Ferdy Sambo itu dikenakan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP soal pembunuhan dengan sengaja.

Proses Scientific

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo menjadi salah satu tersangka kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Sigit mengatakan penyidikan dilakukan secara scientific atau ilmiah.

“Ini sudah menjadi perhatian publik, saya minta betul-betul segera bisa diselesaikan, terus bekerja keras. Sehingga betul-betul kita profesional, akuntabel dan tentunya pendekatan scientific yang tentunya akan kita pertanggungjawabkan betul-betul bisa dilakukan dengan profesional,” ujar Sigit dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (9/8/2022).

Selain Ferdy Sambo, Polri juga menetapkan tiga orang tersangka lain dalam kasus ini, yakni Bharada E, Bripka RR dan KM. Sigit mengatakan pengungkapan kasus ini dilakukan secara scientific dengan melibatkan kedokteran forensik hingga tim puslabfor untuk uji balistik.

Timsus juga melakukan pendalaman terhadap CCTV hingga ponsel. Ada juga proses identifikasi biometrik yang dilakukan oleh Inafis.

“Timsus telah mendapatkan titik terang dengan melakukan proses-proses penanganan dan pemeriksaan secara scientific dengan melibatkan kedokteran forensik, olah TKP dengan melibatkan tim Puslabfor untuk menguji balistik mengetahui perkenaan alur dan tembakan, pendalaman terhadap CCTV dan handphone oleh Puslabfor, biometric identification oleh Pusinafis,” ujar Sigit.

Dia mengatakan timsus juga melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Sigit menyebut saksi-saksi yang diperiksa itu merupakan orang-orang yang berada di lokasi, antara lain Bharada E hingga Ferdy Sambo.

“Serta tindakan lain yang tentunya bersifat ilmiah dan juga kami menemukan persesuaian dalam pemeriksaan yang telah kita lakukan terhadap saksi-saksi yang berada di TKP termasuk saksi-saksi lain yang terkait, juga saudara RE, saudara RR, saudara KM, saudara AR dan saudara P dan saudara FS,” ucapnya.

Atas dasar pemeriksaan secara ilmiah itu, kata Sigit, pihaknya menemukan sejumlah hal yang berbeda dengan keterangan awal saat kasus ini diungkap ke publik. Salah satunya ialah tidak adanya tembak menembak di lokasi.

“Ditemukan perkembangan baru bahwa tidak ditemukan, saya ulangi, tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan. Saya ulangi. Tidak ditemukan fakta peristiwa tembak-menembak seperti yang dilaporkan awal,” ujar Sigit.

Dia mengatakan proses pendalaman oleh Timsus juga menemukan dugaan kuat yang terjadi adalah penembakan terhadap Brigadir Yoshua. Dia mengatakan Bharada E yang mengajukan justice collaborator atau JC juga membuat kasus ini semakin terang.

“Tim khusus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang menyebabkan saudara J meninggal dunia yang dilakukan oleh saudara RE atas perintah saudara FS. Saudara RE telah mengajukan JC dan ini juga yang membuat peristiwa ini menjadi semakin terang,” ujarnya.

Pos terkait