TheTapaktuanPost | Jakarta. Kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J masih menjadi sorotan publik. Kasus ini juga menjadi perhatian Presiden Joko Widodo.
Inilah sejumlah perkembangan kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Keluarga Brigadir Yosua Hutabarat melalui kuasa hukum, membuat laporan kasus dugaan pembunuhan berencana pada Brigadir J. Laporan disampaikan ke Bareskrim Polri. Terbaru, kasus tersebut telah ditingkatkan dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan.
Melansir TribunJambi.com, pengacara keluarga almarhun Brigadir Yosua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak mengatakan sudah ada tersangka yang ditetapkan oleh penyidik pada kasus dugaan pembunuhan berencana itu.
“Sudah ada tersangka. Yang pertama yang sudah mengaku dulu sebagai pelaku. Nanti dikembangkan kepada yang lainnya,” ungkapnya.
Dia enggan menyebutkan inisial. “Ini masih dirahasiakan dulu untuk kepentingan penyidikan ya,” ungkapnya di Polda Jambi, Jumat (22/7/2022).
Soal kemungkinan tersangka lain yang telah dikantonginya dari informasi penyidik, dia belum mau membeberkan.
“Siapapun bisa, karena ukurannya adalah perbuatannya,” katanya.
Sementara itu, laporan wartawan TribunNews dari Jakarta, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi, juga membenarkan laporan itu sudah naik ke penyidikan.
“Betul, sudah naik penyidikan,” kata Andi saat dikonfirmasi TribunNews pada, Jumat (22/7/2022).
Dia menyebut peningkatan status perkara itu setelah penyidik melakukan gelar perkara, yang digelar pada Jumat (22/7/2022).
“Barusan selesai gelar perkaranya,” katanya Jumat Sore.
Untuk penyidikan kasus ini, penyidik dari Mabes Polri meminta keterangan dari keluarga Brigadir Yosua. Keluarga dipanggil ke Mapolda Jambi untuk diperiksa sebagai saksi pada Jumat (22/7/2022).
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebut pemeriksaan keluarga Brigadir J dilakukan Tim Penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
Naik Jadi Penyidikan
Bareskrim Polri sudah menaikkan status kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Hanya berselang empat hari setelah menerima laporan dugaan kasus pembunuhan berencana dari keluarga Brigadir J, Bareskrim Polri meningkatkan status laporan tersebut ke tahap penyidikan.
Biasanya, bila sudah naik ke tahap penyidikan, maka suatu perkara akan ada tersangkanya. Namun, Bareskrim Polri belum mengumumkan tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi membenarkan laporan tersebut telah naik tahap penyidikan.
“Betul, sudah (laporan pembunuhan berencana Brigadir J) naik penyidikan,” ujar Andi saat dikonfirmasi, Jumat (22/7/2022), dikutip dari Tribunnews.com.
Peningkatan status perkara itu dari penyelidikan menjadi penyidikan dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara, Jumat (22/7/2022) sore.
Sementara itu, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan pihaknya tetap mengikuti prosedur penyidikan meskipun proses peningkatan status perkara terbilang cepat.
“Ini menunjukkan bahwa timsus bekerja boleh dikatakan sangat cepat ya tapi tetap kaidah-kaidah pembuktian secara ilmiah ini merupakan standar operasional dalam proses penyidikan,” kata Dedi di Mabes Polri.
Dedi menuturkan bahwa proses peningkatan status perkara itu setelah melakukan serangkaian gelar perkara. Proses gelar perkara baru selesai dilakukan seusai salat Jumat.
“Melalui proses gelar perkara yang dilakukan sore hari ini oleh Tim Sidik Dirtipidum, jadi status laporan dari pihak pengacara keluarga Brigadir J dari penyelidikan sekarang statusnya sudah naik ke penyidikan,” ungkapnya.
5 Perkembangan Terbaru
Dikutip dari kompas.com, berikut perkembangan terbaru kasus dugaan polisi tembak polisi:
1. Bekas luka di leher Brigadir J
Diwartakan Kompas.com (21/7/2022), pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menduga, kematian Brigadir J bukan karena baku tembak dengan Bharada E.
Melainkan karena pembunuhan berencana, menilik bekas luka yang terdapat di jenazah Brigadir J. Bekas luka tersebut, termasuk di bagian leher yang diduga akibat jeratan tali.
“Kami semakin mendapatkan bukti-bukti lain bahwa ternyata almarhum Brigadir Yosua ini sebelum ditembak, kami mendapatkan lagi luka semacam lilitan di leher artinya ada dugaan bahwa almarhum Brigadir ini dijerat dari belakang,” ujar Kamaruddin di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (20/7/2022).
Sembari menunjukkan foto jenazah untuk memperkuat dugaan, ia menuturkan bahwa luka lilitan di leher menjulang dari kanan sampai kiri.
“Jadi di lehernya itu ada semacam goresan yang keliling dari kanan dan ke kiri seperti ditarik pakai tali dari belakang dan meninggalkan luka dan memar,” kata Kamaruddin.
2. Dugaan dibunuh lebih dari satu orang
Lebih lanjut dugaan Kamaruddin, pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir J ini dilakukan lebih dari satu orang. Dirinya kemudian menjelaskan dugaan peran-peran yang mungkin dilakukan oleh para eksekutor terhadap Brigadir J.
“Oleh karena itu kami makin yakin tindak pidana ini terencana oleh orang-orang tertentu dan tidak mungkin satu orang karena ada yang berperan pakai pistol ada yang menjerat leher, ada yang pakai senjata tajam dan sebagainya,” ujar dia.
3. Otopsi ulang jenazah
Atas permintaan keluarga, Polri memutuskan untuk melakukan otopsi ulang terhadap jenazah Brigadir J.
Hal ini diputuskan usai Polri melakukan pertemuan terkait gelar perkara awal kasus yang menewaskan Brigadir J di Bareskrim Polri, Jakarta, pada Rabu (20/7/2022).
Dilansir dari Kompas.com (20/7/2022), Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengatakan, pihaknya telah menerima surat permintaan resmi dari pihak keluarga terkait otopsi ulang tersebut.
Ia juga memastikan, otopsi ulang terhadap Brigadir J akan segera dilakukan dengan melibatkan unsur-unsur di luar kedokteran forensik Polri.
Sementara itu, diberitakan Kompas.com (21/7/2022), Kamaruddin menyampaikan bahwa tim dokter forensik dari tiga matra TNI akan turut membantu otopsi ulang jenazah Brigadir J.
Menurutnya, bantuan dari dokter forensik dari Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD), RS Pusat Angkatan Laut (RSAL), dan RS Angkatan Udara (RSAU) sudah mendapat persetujuan dari Polri.
“Telah dibicarakan dalam gelar perkara bahwa akan dibentuk tim independen, yaitu melibatkan dokter-dokter forensik gabungan dari RSPAD, kemudian dari RSAL, RSAU,” ujar Kamaruddin saat ditemui di Mabes Polri, Jakarta, Kamis.
Selain itu, otopsi ulang jenazah akan melibatkan tim dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), serta satu rumah sakit swasta nasional.
Meski demikian, Kamaruddin tidak tahu kapan kepastian otopsi ulang jenazah Brigadir J akan dilakukan.
4. Makam Brigadir J dijaga ketat
Menjelang otopsi ulang, keluarga dan Pemuda Batak Bersatu (PBB) menjaga ketat makam Brigadir J lantaran khawatir akan ada pencurian.
Penjagaan terhadap makam di Pemakaman Umum Desa Suka Makmur, Simpang Yanto Unit 1 Sungai Bahar, Kabupaten Muaro Jambi ini dilakukan oleh lebih dari 10 orang, terutama saat malam hari.
“Jenazah dia (Brigadir J) ini bukti utama. Dan setelah adanya persetujuan dari Polri terkait otopsi ulang, maka kami jaga. Takut ada pencurian jenazah,” kata Pembina PBB Jambi, Royanto Situmorang melalui sambungan telepon, dikutip dari Kompas.com, Jumat (22/7/2022).
Meski demikian, Royanto mengaku heran karena hingga kini keluarga Brigadir J dan pengacara belum mendapat informasi pasti kapan otopsi ulang akan dilakukan.
Maka dari itu, sembari menunggu kepastian jadwal otopsi ulang, keluarga dan PBB bekerja sama menjaga makam untuk menghindari pencurian jenazah Brigadir J.
5. Bharada E dan Putri belum ungkap alasan minta perlindungan
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) hingga kini belum membuat keputusan soal permohonan saksi yang diajukan Bharada E dan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Dilansir dari Kompas.id (22/7/2022), LPSK menyebut, Bharada E dan Putri belum mengungkapkan alasan spesifik meminta perlindungan.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi menyampaikan, sejauh ini LPSK telah menemui Bharada E dua kali, yakni di kantor Divisi Propam dan rumah pribadi Irjen Ferdy Sambo di Jakarta Selatan.
Dari dua kali pertemuan, belum terungkap alasan Bharada E meminta perlindungan, termasuk kemungkinan ada pihak yang mengancam atau pihak yang ia takuti.
Edwin melanjutkan, Bharada E mengajukan permohonan perlindungan sebagai pemenuhan hak prosedural atau pendampingan dalam proses hukum, perlindungan hukum, dan permintaan rehabilitasi psikologis.
Sementara itu, Putri mengajukan permohonan perlindungan yang lebih lengkap, yakni perlindungan fisik, perlindungan hak prosedural, perlindungan hukum, rehabilitasi medis dan psikologis.
“Permintaan (perlindungan) lumayan paket lengkap. Tapi, kami belum dapat apapun karena masih belum bisa diwawancara. Kami juga belum mengetahui kondisi psikisnya karena itu membutuhkan assessment psikologi,” katanya pada Kamis (21/7/2022).
Oleh karena itu, guna menindaklanjuti permohonan perlindungan dari Bharada E dan Putri, LPSK masih akan melakukan investigasi, termasuk assessment psikologi terhadap keduanya.