Jokowi Ungkap 3 Alasan UU Cipta Kerja Dibutuhkan, Klaim Bisa Permudah Usaha Kecil

TheTapaktuanPost | Jakarta. Presiden Republik Indonesia (RI), Joko Widodo (Jokowi) menanggapi aksi demontrasi yang marak terjadi di sejumlah daerah dan kota besar di Indonesia.
Aksi unjuk rasa itu dilakukan sebagai penolakan pengesahan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja (Ciptaker) oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pada Senin, 5 Oktober 2020 lalu.

Melalui konferensi pers virtual pada Jumat, 9 Oktober 2020, presiden menuturkan alasan dibutuhkannya UU Ciptaker yang telah disahkan.

Bacaan Lainnya

“Mengapa kita membutuhkan UU Cipta Kerja. Pertama, setiap tahun ada sekitar 2,9 juta penduduk usia kerja baru, anak muda yang masuk ke pasar kerja sehingga kebutuhan atas lapangan kerja baru sangat-sangat mendesak,” ujarnya.

Khususnya di tengah pandemi virus corona baru (Covid-19), lanjutnya, terdapat kurang lebih 6,9 juta pengangguran dan 3,5 juta pekerja telah terdampak.

“Sebanyak 87 persen dari total penduduk pekerja memiliki tingkat pendidikan setingkat SMA ke bawah, di mana 39 persen berpendidikan SD. Sehingga perlu mendorong penciptaan lapangan kerja baru, khususnya di sektor padat karya,” tambanya.

Ia menambahkan, faktor tersebut membuat UU Ciptaker dibutuhkan di tengah masyarakat Indonesia untuk menciptakan lapangan kerja.

“Jadi UU Cipta Kerja bertujuan untuk menciptakan lapangan kerja yang sebanyak-banyaknya untuk para pencari kerja dan para pengangguran,” jelasnya.

Alasan kedua, berdasarkan keterangan Presiden, UU Cipta Kerja dapat memudahkan pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK).

“Kedua, dengan UU Cipta Kerja dapat memudahkan masyarakat, khususnya UMK untuk membuka usaha baru,” tambahnya.

Regulasi yang sebelumnya dinilai tumpang tindih dengan prosedur rumit pun menurut Presiden Joko Widodo akan dipangkas melalui UU Ciptaker.

“Perizinian usaha untuk usaha mikro kecil, UMK, tak diperlukan lagi, hanya pendaftaran saja. Sangat simpel. Pembentukan PT juga dipermudah, tak ada lagi pembatasan modal minimum. Pembentukan koperasi juga dipermudah, jumlahnya hanya sembilan orang saja,” ujar Presiden.

Ia menyertakan pula contoh perizinan lain yang akan dipermudah sebagai pengaruh dari UU Ciptaker.

“Izin kapal nelayan ikan misalnya, hanya ke unit kerja Kementerian KKP saja. Kalau sebelumnya harus ke kementerian KKP, perhubungan, dan instansi lain,” ujarnya.

Sementara alasan ketiga disahkannya UU Ciptaker adalah mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi.

“Ketiga, UU Cipta Kerja mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi. Ini jelas karena dengan menyederhanakan, memotong, dan menginstegrasikan ke dalam sistem perizinan secara elektronik, maka pungli dapat dihilangkan,” tuturnya.

Dalam kesempatan itu, Presiden Joko Widodo menyinggung pula aksi demontrasi yang dilakukan oleh beberapa pihak.

“Namun saya melihat ada unjuk rasa penolakan UU Cipta Kerja yang pada dasarnya dilatarbelakangi misinformasi UU ini dan penyebaran hoaks di media sosial. Saya ambil contoh, ada informasi yang menyebut penghapusan UMP, UMK, UMSP, hal ini tidak benar. Karena faktanya, UMR tetap ada,” pungkasnya. (pikiran-rakyat.com)

Pos terkait