Kasus Penyadapan Prabowo Memanas, Polri Buru Pemberi Perintah, 6 Saksi Minta Perlindungan LPSK

TheTapaktuanPost.com | Jakarta – Pengusutan kasus penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh publik terus bergulir. Setelah menetapkan empat jenderal polisi sebagai tersangka, Polri kini memburu pihak yang diduga memberikan perintah penyadapan. Di tengah perkembangan tersebut, enam saksi diajukan untuk mendapatkan perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin menegaskan penyidikan tidak hanya berhenti pada pihak yang diduga melakukan penyadapan, tetapi juga akan menelusuri siapa yang memberikan perintah di balik operasi tersebut.

Bacaan Lainnya

“Semua akan kita telusuri,” kata Asep saat dihubungi, Sabtu (7/11/2026), sebagaimana dikutip dari detikcom.

Untuk mengusut perkara ini, Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto telah membentuk tim khusus yang dipimpin langsung oleh Kabareskrim Komjen Asep Safrudin.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan pembentukan tim tersebut merupakan langkah proaktif pimpinan Polri dalam merespons perkembangan kasus yang menjadi perhatian publik.

“Sebagai bentuk respons proaktif dan keseriusan institusi, maka pimpinan Polri, dalam hal ini Kapolri, telah membentuk tim secara khusus dalam merespons informasi dan isu-isu tersebut,” ujar Trunoyudo

Menurutnya, tim khusus tersebut bertugas melakukan pendalaman menyeluruh terhadap dugaan penyadapan ilegal, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Enam Saksi Diajukan ke LPSK

Di tengah pengusutan tersebut, Polri juga mengajukan permohonan perlindungan terhadap enam saksi kepada LPSK.

Wakil Ketua LPSK Susilaningtias membenarkan pihaknya telah menerima permohonan tersebut. Namun, identitas para saksi belum diungkap karena masih dalam proses penelaahan.

“Intinya sudah ada permohonan perlindungan untuk saksi-saksi. Kami masih lakukan penelaahan,” kata Susilaningtias, Minggu (8/11/2026).

Ia memastikan jumlah saksi yang diajukan untuk memperoleh perlindungan sebanyak enam orang. Meski demikian, LPSK belum mengumumkan keputusan maupun kapan proses penelaahan akan selesai.

Pengajuan perlindungan tersebut menjadi perhatian dalam perkembangan perkara. Namun, belum ada keterangan resmi yang memastikan apakah keenam saksi telah menerima ancaman atau intimidasi dari pihak tertentu.

Dalam perkara ini, Polri disebut telah menetapkan empat tersangka, yakni mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Nasution, Irjen Eko Hadi Santoso, dan Irjen Slamet Uliandi.

Dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo dan sejumlah pihak lainnya disebut berlangsung sejak 2025.

Penyidik terus mendalami dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam penggunaan perangkat penyadapan, termasuk mekanisme pengoperasian sistem serta kemungkinan adanya instruksi dari pihak tertentu.

Penelusuran terhadap pemberi perintah menjadi salah satu fokus penyidikan. Sebab, pengungkapan perkara tidak hanya berkaitan dengan siapa yang mengoperasikan perangkat penyadapan, tetapi juga siapa yang diduga mengendalikan kegiatan tersebut.

Meski empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka, keterlibatan pihak lain masih memerlukan pembuktian melalui proses penyidikan.

Pembentukan tim khusus dan permohonan perlindungan saksi menandai berlanjutnya pengusutan perkara yang menyita perhatian publik tersebut.

Tim yang dipimpin Kabareskrim diharapkan dapat mengungkap rangkaian dugaan penyadapan secara menyeluruh, mulai dari pelaksanaan, penggunaan hasil penyadapan, hingga kemungkinan adanya pihak yang memberikan perintah.

Sementara itu, keenam saksi yang diajukan ke LPSK masih menunggu hasil penelaahan untuk menentukan bentuk perlindungan yang dapat diberikan.

Hingga kini, belum ada pengumuman resmi mengenai identitas pihak yang diduga memerintahkan penyadapan. Para tersangka juga tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Pos terkait