Mendagri Resmi Berhentikan Bupati Aceh Selatan Mirwan Selama 3 Bulan

TheTapaktuanPost | Jakarta. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memutuskan untuk memberhentikan sementara Bupati Aceh Selatan Mirwan MS. Keputusan tersebut diambil usai Kemendagri memeriksa Mirwan.

“Sore hari ini kita akan sampaikan satu pernyataan pers ya, tentang keputusan 2 SK yang sudah saya tanda tangan hari ini, berkaitan dengan Bupati Aceh Selatan,” ujar Tito dalam jumpa pers di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Selasa (9/12/2025).

Bacaan Lainnya

“Yaitu SK yang pertama mengenai pemberhentian sementara selama 3 bulan kepada saudara Mirwan MS sebagai Bupati Aceh Selatan hasil pemilihan pilkada serentak 2024 untuk masa jabatan 2025-2030. Hasil pemeriksaan sudah terjadi pelanggaran,” ujar dia.

Tito mengatakan Mirwan melakukan pelanggaran Pasal 76 ayat 1 UU 23/2014 tentang Pemda.

“Melakukan perjalanan luar negeri tanpa izin dari Kemendagri. Di situ diatur dengan spesifik di Pasal 77 ancamannya sanksinya adalah pemberhentian sementara selama tiga bulan, yang bersangkutan ke luar negeri melakukan umrah tanggal 2 Desember,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Bupati Aceh Selatan Mirwan sedang berada di Tanah Suci dalam rangka ibadah umrah. Keberangkatannya itu mendapatkan sorotan dan viral di media sosial (medsos) lantaran kondisi Aceh tengah dilanda banjir.

Padahal, Bupati Aceh Selatan itu telah mengeluarkan Surat Pernyataan Ketidaksanggupan dalam penanganan tanggap darurat banjir dan longsor yang menerjang wilayahnya. Surat itu diterbitkan pada 27 November 2025.

Setelahnya, Mirwan dicopot oleh Gerindra dari Ketua DPC Gerindra Aceh Selatan. Presiden Prabowo Subianto bahkan menyentil Mirwan dengan membiarkan dia lari dari tanggung jawab.

Pos terkait