TheTapaktuanPost | Jakarta. Ketua Bawaslu Nusa Tenggara Timur Thomas M Jawa mengatakan Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua tidak berniat menjegal Bupati terpilih Kabupaten Sabu Raijua, Orient P Riwukore. Menurutnya, kasus kewarganegaraan Orient telah menjadi perhatian lembaganya sejak tahapan pencalonan pada September tahun lalu. Kata dia, Bawaslu Sabu Raijua juga telah berkoordinasi dengan kementerian lembaga terkait dan Kedutaan Besar Amerika tentang kewarganegaraan Orient.
Kendati demikian, tidak ada jawaban dari kementerian lembaga terkait hingga Orient ditetapkan sebagai calon kepala daerah berdasarkan hasil verifikasi Dinas Catatan Sipil Kota Kupang. Orient kemudian memenangkan Pilkada Kabupaten Sabu Raijua mengalahkan calon petahana Nikodemus N Rihi Heke pada Desember tahun lalu.
“Tidak ada upaya menjegal pasangan calon. Niat baik Bawaslu hanya itu saja karena sudah diketahui publik pada saat awal pendaftaran, banyak informasi dan desas-desus di luar,” jelas Thomas M Jawa kepada VOA, Senin (8/2/2021) malam..
Thomas melanjutkan, Bawaslu mendapat laporan kembali dari masyarakat tentang kewarganegaraan Orient pada Januari 2021. Bawaslu kemudian menanyakan kembali terkait kasus tersebut ke Kedubes AS.
Hingga kemudian, pada 1 Februari 2021, Kedubes Amerika mengirimkan email
ke Bawaslu Sabu Raijua yang membenarkan bahwa Orient merupakan warga Amerika.
Bawaslu NTT kini menyerahkan persoalan kewarganegaraan Orient ke pemerintah
pusat sambil menunggu surat fisik dari Kedubes Amerika untuk dijadikan bukti.
Belum ada informasi lanjutan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tentang
kasus ini. Namun, Kamis (4/2/2021) lalu, Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri,
Akmal Malik telah bertemu dengan Bawaslu RI, KPU RI, dan sejumlah lembaga untuk
membahas persoalan ini.
“Kami mencermati usulan yang disampaikan oleh Bawaslu, yang memberikan
saran atas polemik yang terjadi di Sabu Raijua. Bawaslu mengusulkan kepada KPU
untuk dilakukan penundaan pelantikan. Tentunya usulan Bawaslu ini menjadi bahan
laporan bagi kami kepada pimpinan, Bapak Menteri, agar nanti mengambil
keputusan yang tepat,” kata Akmal melalui keterangan tertulis, Kamis (4/2/2021).
Akmal mengatakan akan mempertimbangkan usulan Bawaslu untuk menunda
pelantikan Bupati terpilih Orient P Riwu. Kemendagri juga akan menghormati
proses demokrasi dan fakta hukum di lapangan agar keputusan Kemendagri tidak
menimbulkan persoalan pada masa mendatang.
Kemendagri masih menunggu konfirmasi dari otoritas maupun lembaga terkait yang
memiliki kewenangan untuk menentukan status kewarganegaraan Orient berdasarkan
fakta hukum. Namun, kata Akmal, kementerian berharap keputusan tersebut dapat
diambil sebelum masa jabatan Bupati Sabu Raijua berakhir pada 17 Februari 2021.
“Nah kami tentunya harus konfirmasi ulang kepada lembaga atau otoritas yang
memiliki kewenangan untuk memastikan kewarganegaraan ini. Solusi yang
ditawarkan oleh Bawaslu menjadi opsi yang akan kami jadikan pertimbangan kepada
Bapak Menteri untuk diambil,” tambah Akmal.
Sementara Bupati terpilih Kabupaten Sabu Raijua, Orient P RiwuKore
mengaku lahir dan besar di Indonesia serta masih berstatus warga negara
Indonesia. Meski ia juga mengakui pernah menjadi warga negara Amerika. Namun,
ia menyebut telah mengurus kembali kewarganegaraan Indonesia sebelum kontestasi
pilkada Sabu Raijua. Ia juga mengklaim telah mengikuti semua tahapan pilkada
sesuai dengan Undang-undang Pilkada.
“Betul saya pernah memiliki paspor USA saat saya bekerja di sana. Namun
saat mau kembali ke Indonesia untuk mengikuti pilkada Sabu Raijua, saya sudah
memproses pencabutan status WNA saya,” jelas Orient P Riwu Kore melalui
akun Facebook Ama Herison pada 5 Februari 2021.
Orient menuturkan maju dalam kontestasi pilkada Sabu Raijua untuk memenuhi
permintaan orang tua dan ingin membangun kabupaten tersebut. Apalagi kata dia,
infrastruktur dan korupsi masih menjadi persoalan di Kabupaten Sabu Raijua. [VOA
Indonesia]