Perbedaan PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu, Simak Penjelasannya!

TheTapaktuanPost | Jakarta. Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi salah satu rekrutmen yang banyak diikuti masyarakat. Namun demikian, tidak semua pelamar akan diangkat sebagai PPPK penuh waktu, sehingga pemerintah menyediakan skema pengangkatan sebagai PPPK paruh waktu. Apa bedanya kedua istilah tersebut?

Terdapat opsi yang diberikan oleh pemerintah pusat terkait pelamar PPPK yang dinyatakan tidak lolos seleksi. Opsi yang dimaksud adalah sebuah mekanisme alih status menjadi pegawai paruh waktu dan pegawai penuh waktu.

Hal tersebut dikarenakan per Januari 2025, honorer, Pegawai Tidak Tetap atau PTT, Guru Tidak Tetap atau GTT, dan non Aparatur Sipil Negara atau non-ASN tidak ada lagi. Bahkan opsi ini sudah direncanakan oleh pemerintah beberapa saat yang lalu.

PPPK Paruh Waktu adalah skema menghindari pemutusan hubungan kerja (PHK) atas penghapusan tenaga honorer pada 28 November 2023. Sehingga skema ini menjadi solusi agar tenaga honorer tidak kehilangan pekerjaan dan pendapatan serta menjadi solusi pemerintah untuk tidak menambah beban anggaran belanja pegawai.

Pengangkatan PPPK paruh waktu dan penuh waktu ini sontak memicu rasa penasaran bagi tidak sedikit orang. Terutama bagi mereka yang tengah mengikuti proses seleksinya. Lantas apa perbedaan PPPK penuh waktu dan paruh waktu? Simak penjelasannya berikut ini.

Apa Itu PPPK Penuh Waktu?

Sebelum mengetahui perbedaannya, terlebih dahulu mari mengenal secara lebih dekat istilah tersebut satu per satu. Seperti namanya, PPPK penuh waktu atau full time merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sebelumnya telah dinyatakan lolos seleksi PPPK.

Mengacu dari publikasi ‘Opsi PPPK Paruh Waktu untuk Mengatasi Masalah Honorer di Indonesia’ oleh Debora Sanur L, disampaikan bahwa PPPK penuh waktu adalah ASN yang bekerja secara penuh. Adapun waktu kerja para PPPK penuh waktu sebanyak 8 jam per harinya.

Terkait dengan hal ini, ada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara yang mengatur secara resmi tentang PPPK. Dijelaskan dalam Pasal 1 angka 4 bahwa PPPK adalah Warga Negara Indonesia yang telah dinyatakan memenuhi syarat tertentu. Mereka diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu.

Tujuan dilakukannya pengangkatan PPPK adalah untuk melaksanakan tugas pemerintahan maupun menduduki jabatan di pemerintahan. Tercantum di dalam Pasal 5 dan Pasal 7 bahwa PPPK adalah pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memiliki nomor induk pegawai.

Apa Itu PPPK Paruh Waktu?

Selain PPPK penuh waktu, terdapat istilah PPPK paruh waktu yang mungkin masih cukup asing di telinga sebagian orang. Terkait dengan pengalihan honorer yang tidak lolos dan tidak diangkat sebagai PPPK menjadi PPPK paruh waktu telah tertuang di dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 247 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2024.

Tepatnya ada di dalam Diktum Ketiga Puluh Tiga bahwa:
“Dalam hal pelamar telah mengikuti seluruh tahapan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan, dapat dipertimbangkan untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu.”

Kemudian pada Diktum Ketiga Puluh Empat turut dijelaskan bahwa PPPK paruh waktu akan diusulkan oleh PPK kepada menteri. Bunyi dari diktum tersebut menyatakan:

“Kebutuhan bagi pelamar sebagaimana dimaksud pada Diktum KETIGA PULUH TIGA diusulkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) kepada Menteri.”

Masih mengacu dari publikasi yang sama, dijelaskan juga bahwa PPPK paruh waktu diangkat oleh PPK dan memiliki NIP secara nasional yang nantinya akan dikelola oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Kemudian PPPK paruh waktu akan bekerja dalam jam kerja yang berbeda dari PPPK penuh waktu. Adapun jam kerja PPPK paruh waktu sebanyak empat jam per harinya.

Perbedaan PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu

Lantas apa perbedaan antara PPPK penuh waktu dan paruh waktu? Apabila mengacu pada penjelasan sebelumnya dapat diketahui bahwa PPPK penuh waktu adalah mereka yang dinyatakan memenuhi syarat setelah melalui seleksi tertentu. Sementara itu, PPPK paruh waktu diangkat berdasarkan usulan dari PPK kepada menteri.

Kemudian perbedaan lainnya antara PPPK penuh waktu dan paruh waktu terletak pada jam kerja yang harus dipenuhi. Bagi PPPK penuh waktu harus bekerja selama 8 jam sehari. Lain halnya dengan PPPK paruh waktu yang perlu memenuhi jam kerja sebanyak 4 jam tiap harinya.

Perbedaan selanjutnya juga dapat dilihat pada gaji yang diterima. Apabila PPPK penuh waktu telah diatur secara resmi di dalam peraturan, tepatnya di dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Gaji PPPK akan didasarkan pada masing-masing golongan.

Sementara itu, gaji PPPK paruh waktu akan disesuaikan dengan besaran yang diterima. “Dimana, sistem penggajiannya sama besarnya sesuai gaji yang diterima selama ini dan menyesuaikan anggaran daerahnya, namun yang bersangkutan mendapatkan NIP PPPK. Meski namanya PPPK paruh waktu, jenis PPPK ini masih masuk dalam status ASN,”.

Berdasarkan keterangan tersebut dapat dipahami bahwa PPPK paruh waktu ternyata merupakan bagian dari ASN. Mereka juga akan mendapatkan NIP PPPK.

Lebih lanjut disampaikan dalam dokumen ‘Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPR RI dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia’ oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, terdapat pembahasan mengenai ketentuan mekanisme seleksi dan pengangkatan PPPK paruh waktu. Disampaikan bahwa hal tersebut akan diatur di dalam peraturan menteri.

Merujuk dari penjelasan tersebut dapat dipahami bahwa PPPK paruh waktu akan diatur secara resmi di dalam peraturan menteri. Oleh karenanya, agar memiliki gambaran yang lebih jelas terkait posisi tersebut, masyarakat dapat menunggu terlebih dahulu hingga peraturan menteri tentang PPPK paruh waktu resmi diterbitkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) RI.