Pemkab Aceh Selatan Pastikan Seluruh Desa Telah Alokasikan DD untuk Pencegahan Covid-19

Kabid Pemberdayaan Kelembagaan DPMG Aceh Selatan, Abdul Razak S.E

TheTapaktuanPost | Tapaktuan. Pemkab Aceh Selatan melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG) memastikan bahwa sebanyak 260 desa di daerah itu, sudah mengalokasikan dana desa tahun 2020 untuk pencegahan wabah virus corona (Covid-19).

“Dipastikan seluruh desa sudah mengalokasikan dana desa untuk Covid-19, tapi besarannya bervariasi sesuai kebutuhan dilapangan,” kata Kabid Pemberdayaan Kelembagaan DPMG Aceh Selatan, Abdul Razak S.E saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Senin (6/4/2020).

Menurutnya, anggaran yang dialokasikan melalui dana desa tahun 2020 tersebut, di peruntukkan khusus untuk meningkatkan upaya pencegahan ancaman penyebaran virus corona di masing-masing desa.

Pihaknya memastikan bahwa tidak ada desa di daerah itu yang mengalokasikan dana desa untuk pengadaan sembilan bahan pokok (Sembako) untuk dibagi-bagikan kepada masyarakat.

Hal ini, lanjutnya, sesuai dengan Surat Ederan Menteri Desa (Mendes) Nomor 8 tahun 2020 tanggal 24 Maret 2020 Tentang Desa Tanggap Covid-19 dan penegasan Padat Karya Tunai. Dan Surat Edaran Mendagri Nomor : 440/2622/SJ tanggal 29 Maret 2020.

Kemudian Surat Edaran Gubernur Aceh Nomor : 140/5323 tanggal 23 Maret 2020 serta ditindaklanjuti dengan keluarnya Surat Edaran Plt. Bupati Aceh Selatan Nomor : 140/410/2020 tanggal 26 Maret 2020 tentang Pembinaan dan Pengendalian Dana Desa Tahun 2020 serta Efektivitas Pelaksanaan Kegiatan Pemerintah Gampong Dalam Rangka Pencegahan dan Penanganan Covid-19.

Ia mengakui bahwa, pasca merebaknya ancaman penyebaran wabah virus corona, sejumlah desa di daerah itu melalui camat, sempat mewacanakan akan menganggarkan dana desa untuk pengadaan sembako yang akan dibagikan kepada masyarakat.

Menyikapi aspirasi itu, ada beberapa camat sebagai pihak yang bertanggungjawab terhadap evaluasi dana desa, mengkonsultasikan perihal itu ke DPMG Aceh Selatan sebagai pihak yang bertanggungjawab melakukan verifikasi dan evaluasi akhir. Pihak DPMG Aceh Selatan langsung mengkoreksi usulan itu, karena dikhawatirkan akan berbenturan dengan peraturan yang ada.

“Kami mengkoreksi usulan itu, karena tidak sesuai dengan surat ederan yang telah dikeluarkan. Sebab dalam surat edaran tersebut poin terpenting yang ditekankan adalah alokasi dana desa hanya dikhususkan untuk pencegahan Covid-19,” tegasnya.

Dikatakan bahwa, alokasi dana desa untuk Covid-19 juga tidak boleh tumpang tindih dengan program instansi lain yang terlibat dalam penanggulangan wabah virus corona.

“Ada bidang tugas yang cukup ditangani dengan dana desa, ada juga bidang tugas tertentu ditangani oleh Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial serta BPBD,” jelas Abdul Razak.

Pihaknya, sambung Abdul Razak, tidak berani mengambil keputusan dan kebijakan diluar aturan hukum yang telah ditetapkan, kecuali ada petunjuk lebih lanjut yang memiliki kekuatan hukum yang kuat mengatur tentang itu.

“Penggunaan dana desa ini telah ada jalur dan acuan hukumnya tersendiri, pihak desa wajib mempedomani aturan tersebut. Kita tidak berani mengambil keputusan diluar aturan yang telah ditetapkan itu,” ujarnya menambahkan.

Selain untuk langkah pencegahan Covid-19, tambah Razak, sesuai surat ederan yang telah diterima dana desa tahun 2020 juga harus diprioritaskan untuk kegiatan padat karya tunai di desa masing-masing.

Setiap kegiatan yang direalisasikan, jelasnya, harus melibatkan seluruh masyarakat yang bersedia terlibat, dan upah kerja harus dibayarkan secara tunai pada hari itu juga.

“Tidak ada lagi item kegiatan di desa yang ditangani pihak tertentu saja dengan sistem dilelang, malainkan langsung mengikutsertakan seluruh masyarakat. Langkah ini bertujuan untuk membantu perekonomian masyarakat dampak wabah virus corona,” pungkasnya.



Pos terkait