Pengembangan TPA Pasie Rasian Terkendala Regulasi

TheTapaktuanPost | Tapaktuan. Akibat belum adanya Qanun (peraturan daerah) atau Perbup (peraturan bupati) yang khusus mengatur tentang kebersihan dan lingkungan hidup, pengembangan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Pasie Rasian, Kecamatan Pasie Raja, Aceh Selatan menjadi kawasan industri yang produktif terkendala.

Hal itu diungkapkan Kepala Satuan Kerja (Kasatker) Pengembangan Sistem Penyehatan Lingkungan Permukiman (PSPLP) Kementerian PUPR Provinsi Aceh, Yusrizal ST,MT dalam sambutannya pada acara peresmian fasilitas pendukung dan penunjang TPA di Gampong Pasie Rasian, Kecamatan Pasie Raja, Kamis (21/2/2019).

Ia mengatakan, tempat pemrosesan akhir Pasie Rasian, yang sudah memiliki berbagai fasilitas penunjang, sebenarnya sudah layak dijadikan kawasan industri yang mampu memberi kontribusi PAD bagi daerah.

“Saya sering mendengar keluhan ini dari pejabat Dinas Lingkungan Hidup Aceh Selatan. Karena itu, saya minta kepada Bupati H. Azwir untuk segera mencari solusi konkrit,” kata Yusrizal ST,MT.

Menurutnya, fasilitas pendukung yang telah dibangun di TPA Pasie Rasian baik sumber APBK, APBA/Otsus maupun APBN tergolong sudah lengkap. Namun sayangnya, dari fasilitas yang telah dibangun itu belum mampu menghasilkan PAD yang signifikan bagi daerah.

Dengan adanya dasar hukum baik Qanun atau Perbup, kata dia, instansi terkait telah memiliki kekuatan hukum untuk memungut sampah dan menyedot tinja di rumah-rumah penduduk dengan besaran retribusi tertentu.

“Sasaran utama yang harus dipungut retribusi terlebih dahulu adalah rumah-rumah PNS. Jika ada yang tidak membayar dikenakan sanksi tegas,” ungkapnya.

Program itu, lanjutnya, akan memberikan keuntungan ganda bagi daerah dan masyarakat Aceh Selatan. Yakni selain memberikan kontribusi PAD bagi daerah juga untuk mencegah munculnya penyakit gizi buruk dan stunting bagi anak-anak setempat akibat tidak sehatnya kondisi lingkungan disekitar tempat tinggalnya.

“Perlu diketahui bahwa, kemajuan suatu daerah tetap diawali dari sehatnya lingkungan. Contohnya seperti Kota Surabaya dan Makassar. Di daerah-daerah maju, penyedotan tinja dirumah-rumah penduduk tidak lagi menunggu panggilan, tapi memang sudah terjadwal. Disetiap rumah dengan berapa banyak jumlah penghuninya sudah bisa dihitung jadwal WC-nya di sedot. Setelah disedot, akan masuk tagihan secara online,” paparnya.

Terkait permintaan dari Kadis LH Aceh Selatan, untuk dibantu penambahan pembangunan sel sampah baru, Yusrizal menyatakan pihaknya siap mengakomodir permintaan tersebut asalkan Pemkab setempat sanggup membebaskan tanah disisi lahan yang telah ada saat ini.

Sebelumnya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Aceh Selatan, Mirjas S.Si menjelaskan TPA Pasie Rasian yang merupakan satu-satunya TPA di kabupaten tersebut, memiliki luas 5,3 hektar dengan status tanah sepenuhnya milik Pemkab Aceh Selatan.

Diareal seluas itu, telah mulai dibangun landfiil dan kolam lindi sejak tahun 2012 melalui sumber APBN dari Kementerian PUPR. Namun metode dan perlakuannya masih open dumping yaitu sampah dibuang begitu saja tanpa perlakuan lebih lanjut.

“Sejak akhir 2015 metode perlakuan dan pembuangan sampah di TPA ini baru berkembang menjadi controlled landfiil karena secara berkala dan periodik sampah yang dibuang diratakan dan dipadatkan dengan alat berat serta ditutup dan dilapisi dengan tanah,” ujar Misjas.

Peningkatan pembangunan areal TPA melalui bantuan hibah yang telah diterima adalah pembangunan IPLT melalui bantuan Dirjen Cipta Karya PUPR tahun 2016. Hibah alat berat masing-masing 1 unit excavator, bulldozer, truck sampah dan truck tinja.

Sedangkan fasilitas pendukung dan penunjang TPA yang diresmikan oleh Bupati Aceh Selatan H. Azwir pada kesempatan itu adalah kegiatan sumber APBN tahun 2017 melalui Kementerian PUPR Satker PSPLP Aceh yang proses pekerjaannya baru selesai dilaksanakan.

Yakni pagar keliling TPA, hanggar alat berat, jembatan timbang, gudang, doorsmeer, sarana MCK, laboratorium dan rumah dinas petugas.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Kasatker PSPLP Yusrizal ST,MT dan ibu Tuti selaku PPK beserta seluruh jajarannya atas perhatian dan bantuannya sehingga telah terwujud berbagai fasilitas sanitasi dan persampahan di Aceh Selatan,” ungkap Mirjas.

Pada kesempatan itu, Mirjas mengharapkan kepada Bupati Aceh Selatan H. Azwir untuk segera membentuk UPTD TPA Pasie Rasian. Langkah itu bertujuan agar pengelolaan TPA dimaksud lebih maksimal dan efektif.

Selain itu, sambung Mirjas, sejak beberapa tahun terakhir pihaknya juga sering menerima keluhan dari para Camat, karena diwilayahnya tidak tersedia TPA. Seperti dari wilayah Trumon Raya dan Labuhanhaji Raya dengan letaknya persis diperbatasan Aceh Selatan sangat jauh untuk membuang sampah atau tinja ke Pasie Raja.

“Melihat kondisi itu, kami pikir sudah sewajarnya dibangun TPA baru di wilayah Trumon Raya dan Labuhanhaji Raya,” pintanya.

Sementara itu, Bupati Aceh Selatan H. Azwir sangat menyambut baik program yang telah direalisasikan oleh kementerian PUPR melalui Kasatker PSPLP di Aceh Selatan.

“Saya benar-benar tidak menyangka, ternyata sudah dibangun berbagai fasilitas sanitasi dan persampahan lengkap di TPA ini. Terkait ketersediaan tanah untuk pembangunan sel sampah baru seperti diminta oleh Kasatker Yusrizal ST,MT, segera akan kami siapkan. Kami mengharapkan program bantuan yang telah direalisasikan dari Kementerian PUPR terus berlanjut ke depannya,” harap bupati.