Pj Bupati Aceh Selatan Mohon Maaf Jika Ada Khilaf

TheTapaktuanPost | Tapaktuan  – Penjabat (Pj) Bupati Aceh Selatan, Dedy Yuswadi,AP menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat khususnya DPRK Aceh Selatan jika dalam melaksanakan tugas selama ini terdapat kekeliruan dan khilaf.

Sekaligus ia juga memohon pamit kepada pimpinan dan anggota dewan untuk kembali ke Banda Aceh, sehubungan telah berakhir masa tugasnya di Kabupaten Aceh Selatan.

“Pada Kamis 27 September 2018 akan berlangsung pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih. Kami memohon pamit melepaskan tugas sebagai Pj Bupati untuk kembali ke Banda Aceh, jika selama ini ada khilaf mohon dimaafkan,” kata Dedy Yuswadi di Tapaktuan, Senin (24/9).

Pernyataan itu disampaikan Dedy Yuswadi dihadapan pimpinan dan anggota DPRK serta Sekdakab dan para pejabat pimpinan SKPK dalam sambutannya pada sidang paripurna istimewa tentang pemberhentian dan pengangkatan Wakil Ketua Dewan dari Syahril S.Ag ke Bustami di Ruang Rapat Utama Lantai II, Gedung DPRK, Tapaktuan.

Ia mengharapkan, hubungan baik dan jalinan silaturahmi yang telah terbangun selama ini dengan seluruh stakeholder dapat terus terjalin ke depannya.

Khusus kepada masyarakat Aceh Selatan, Dedy Yuswadi mengharapkan agar terus menjaga persatuan dan kesatuan, tidak mudah terprovokasi oleh pihak-pihak tertentu yang tidak bertanggungjawab.

Terlebih, kata dia, saat ini telah memasuki masa kampanye Pemilu Presiden dan Pemilu Legislatif tahun 2019.

“Jangan sampai gara-gara urusan politik dan kepentingan sesaat, dapat memecah belah kesatuan dan persatuan ditengah-tengah masyarakat,” pintanya.

Kasat Pol PP dan WH Aceh ini terhitung lebih kurang sudah lima bulan melaksanakan tugas sebagai Pj Bupati Aceh Selatan. Ia resmi dilantik oleh Gubernur Aceh Irwandi Yusuf pada Jumat 11 Mei 2018 di Banda Aceh. Jabatan beliau secara otomatis langsung berakhir pada saat berlangsungnya pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Selatan terpilih.