Setelah Penyesuaian, Aceh Kehilangan Penerimaan Rp 1,4 Triliun

TheTapaktuanPost | Banda Aceh. Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Aceh, Nova Iriansyah telah menerbitkan Keputusan Gubernur Aceh nomor 050/1115/2020 tentang Perubahan Keputusan Gubernur Aceh nomor 050/336/2019 tentang Penetapan Pagu Indikatif Program dan Kegiatan yang Bersumber dari Tambahan Dana Bagi Hasil Migas serta Otsus Aceh tahun anggaran 2020.

Keputusan Gubernur itu dikeluarkan Nova, tanggal 4 Mei 2020, dan merupakan tindak lanjut dari penyesuaian postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun anggaran 2020, yang dituangkan dalam Peraturan Presiden nomor 54 tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian APBN tahun anggaran 2020.

Penyesuaian APBN ini dilakukan setelah Pemerintah telah menetapkan Pandemi Covid-19 sebagai bencana nasional.

Wabah pandemi ini tidak saja menyangkut masalah kesehatan, tapi juga berpengaruh negatif terhadap kinerja perekonomian nasional.

Tak tanggung-tanggung, Presiden Jokowi harus menerbitkan Peraturan Pemerintah Penganti Undang-undang (Perpu) No 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Implikasi nyata, dari penyesuaian postur APBN juga berdampak pada berkurangnya penerimaan daerah yang bersumber dari Dana Transfer Daerah. Sumber penerimaan Aceh yang paling besar berkurang yaitu penerimaan Aceh dari Dana Otonomi Khusus yaitu sebesar Rp 819 miliar, dimana semula Rp 8,3 trilyun menjadi Rp. 7,5 trilyun.

Selanjutnya penerimaan Aceh yang bersumber dari Dana Tambahan Bagi Hasil (DTBH) Migas Aceh sebesar Rp 281,1 miliar yang semula Rp 481 miliar menjadi Rp 199,2 miliar.

Berikutnya penerimaan Aceh yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) berkurang sebesar Rp 164,8 miliar yang semula Rp 2,1 trilyun menjadi 1,9 trilyun.

Berkurangnya sumber utama penerimaan Aceh dari dana transfer daerah ini mengakibatkan sedikitnya Aceh kehilangan penerimaan sebesar Rp 1,2 trilyun.

Sumber lain media ini juga menyebutkan bahwa penerimaan Aceh yang bersumber dari Pendapatan Asli Aceh (PAA) terutama pajak bea balik nama (BBNKB), pajak kendaraan bermotor, pajak rokok, pajak bahan bakar minyak, serta pajak air permukaan akan berkurang paling sedikit Rp 200 miliar.

Dengan demikian maka pendapatan Aceh pada APBA tahun 2020 akan berkurang paling sedikit Rp 1,4 trilyun.

Berikut ini merupakan pagu indikatif pengalokasian Tambahan Dana Bagi Hasil (TDBH) Migas Aceh tahun anggaran 2020.

Total TDBH Migas 2020 untuk Provinsi Aceh sebesar Rp 79,6 miliar. Sementara untuk kabupaten/kota total penerimaan TDBH Migas Rp 119,5 miliar.

Dari Rp 119,5 miliar tersebut, tiga kabupaten/kota penghasil migas yaitu Aceh Utara, Aceh Timur dan Aceh Tamiang mendapat alokasi TDBH Migas Rp 44,3 miliar.

Kemudian, 20 kabupaten kota non penghasil migas mendapatkan porsi anggaran TDBH Migas sebesar Rp 75,1 miliar. Total keseluruhan TDBG Migas Aceh sebesar Rp 199,2 miliar.

Kemudian, untuk alokasi pagu indikatif dana otonomi khusus Aceh, untuk program dan kegiatan bersama sebesar Rp 2,027 trilyun. Lalu, untuk program dan kegiatan pembangunan Aceh (Provinsi Aceh) total alokasi anggarannya adalah Rp. 3,2 triliun.

Sementara, untuk Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) untuk 23 kabupaten kota sebesar Rp 2,244 triliun. Dengan rincian penerima, Kabupaten Aceh Barat 94,8 miliar, Aceh Besar Rp 111,7 miliar, Aceh Selatan Rp 107,9 miliar, Aceh Singkil Rp 84,8 miliar, Aceh Tengah Rp 105,6 miliar. Kabupaten Aceh Tenggara Rp 106,1 miliar, Aceh Timur Rp 131 miliar, Aceh Utara Rp 128,2 miliar, Bireun Rp 109,6 miliar, Pidie Rp 118,2 miliar, Simeuleu Rp 83,1 miliar, Banda Aceh Rp 112,1 miliar, Sabang Rp 66 miliar, Langsa Rp 77,2 miliar, Lhoseumawe Rp 77,6 miliar, Nagan Raya Rp 97,8 miliar. Lalu, Kabupaten Aceh Jaya sebesar Rp 93,3 miliar, Aceh Barat Daya Rp 87,3 miliar, Gayo Lues Rp 104,4 miliar, Aceh Tamiang Rp 100 miliar, Bener Meriah Rp 86,3 miliar, Pidie Jaya sebesar Rp 80,8 miliar dan Kota Subulussalam sebesar Rp 78,7 miliar. (ajnn.net)

Pos terkait