Mantan Keuchik Jambo Dalem Trumon Timur Mulai di Sidang Secara Online oleh Pengadilan Tipikor Banda Aceh

  • Whatsapp

TheTapaktuanPost | Banda Aceh. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh mulai menyidangkan kasus dugaan korupsi Dana Desa Jambo Dalem, Kecamatan Trumon Timur, Aceh Selatan tahun anggaran 2016 senilai Rp. 998 juta lebih secara online (video conference) menggunakan aplikasi zoom, Senin (11/5/2020) sekitar pukul 10.00 WIB.

Sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan ini dipimpin oleh Majelis Hakim Eti Astuti SH MH dan Hakim anggota Zulfikar SH MH serta M Fatan Riyadhi SH. Majelis hakim membuka dan mengendalikan jalannya persidangan online ini dari ruang sidang Pengadilan Tipikor Banda Aceh.

Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Aceh Selatan di Bakongan, Asmadi Syam SH membacakan surat dakwaan di Kantor Kejari Aceh selatan di Tapaktuan.

Sementara, dua orang terdakwa masing-masing mantan Keuchik Jambo Dalem, Marzuki B Bin Bahruddin dan mantan Bendahara Desa M. Usbah Bin Nanyan serta Penasehat Hukumnya mengikuti jalan persidangan tersebut dari Rutan Kelas IIB Tapaktuan.

Kepala Cabjari Aceh Selatan di Bakongan Rahmat Nurhidayat, SH melalui Kasubsi Pidum dan Pidun Pidsus Asmadi Syam, SH juga selaku Penuntut Umum menjelaskan bahwa, kedua terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 Jo Pasal 18 Primair UU Tipikor dan Pasal 2 Ayat (1) subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman penjara selama 20 tahun.

Menurutnya, akibat perbuatan para terdakwa telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 250.010.000 sesuai Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Negara (LHPKKN) Inspektorat Aceh Selatan Nomor : 700.04/01 tanggal 2 Januari 2020.

Seusai mendengarkan pembacaan dakwaan dari JPU, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Banda Aceh yang memimpin jalannya persidangan, menskor sidang. Sidang akan dilanjutkan kembali pada Senin (18/5/2020) dengan agenda mendengar pembacaan eksepsi dari penasehat hukum terdakwa.

Pos terkait