Sudah 3 Tahun Tak Beroperasi, Pemkab Aceh Selatan Ingin Bandara T. Cut Ali Diaktifkan Kembali

  • Whatsapp

TheTapaktuanPost | Tapaktuan. Pemkab Aceh Selatan menginginkan aktivitas landing dan take off pesawat yang sudah selama 3 tahun terakhir tak beroperasi di Bandara T. Cut Ali, Kecamatan Pasie Raja diaktifkan kembali, mengingat masyarakat masih sangat membutuhkan sarana transportasi tersebut sebagai penunjang sector ekonomi dan pariwisata termasuk untuk menarik minat investor menanamkan investasinya di daerah itu.

Untuk mewujudkan rencana tersebut, Bupati Aceh Selatan Tgk. Amran telah memerintahkan dinas terkait melakukan beberapa langkah diantaranya selain telah melayangkan surat secara khusus ke Menteri Perhubungan RI melalui Dirjen Perhubungan Udara di Jakarta agar rute penerbangan Tapaktuan-Medan dan Tapaktuan-Banda Aceh di Bandara T. Cut Ali diaktifkan kembali, juga telah menggelar rapat dengan pihak pengelola bandara tersebut.

Bacaan Lainnya

Rapat untuk memetakan duduk persoalan sehingga aktivitas bandara tersebut tak beroperasional selama 3 tahun terakhir, telah berlangsung di Ruang Rapat Lantai II, Kantor Bupati Aceh Selatan di Tapaktuan, Selasa (7/7/2020) lalu.

Kegiatan rapat yang dipimpin langsung Bupati Aceh Selatan, Tgk. Amran ini, di ikuti Kepala Bandara T. Cut Ali Pasie Raja, Dodiek Setyono beserta jajarannya, asisten II Setdakab Zaini Bakri S.Sos, Staf ahli bupati bidang ekonomi dan percepatan pembangunan Nurman Daod, Kepala Dinas Perhubungan Aceh Selatan Filda Yulisbar S.STP beserta para kabid-nya, Kepala BPKD Syamsul Bahri SH, Sekretaris Bappeda, Kadis Pertanahan, para Kabag Setdakab dan Camat Pasie Raja.

Kadis Perhubungan Aceh Selatan, Filda Yulisbar S.STP yang diwawancarai kembali di Tapaktuan, Rabu (8/7/2020) menjelaskan bahwa langkah menyurati Menteri Perhubungan lalu dilanjutkan dengan digelarnya rapat tersebut, bagian dari bentuk keseriusan Bupati Aceh Selatan Tgk. Amran berupaya semaksimal mungkin ingin mengaktifkan kembali penerbangan komersil di Bandara tersebut yang sudah selama 3 tahun terakhir terhenti.

“Pasca dilayangkan surat, sampai saat ini kita masih menunggu respon dari pihak Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan RI. Tentu untuk mempercepat tindaklanjutnya agar aktivitas penerbangan di Bandara T. Cut Ali segera diaktifkan kembali, perlu adanya dukungan politis dari pihak-pihak terkait lainnya seperti Pemerintah Aceh, DPRK, DPRA, DPR RI dan DPD serta melalui jaringan pimpinan partai politik. Dengan cara memberikan masukan dan informasi kepada Dirjen bahwa masyarakat Aceh Selatan masih sangat membutuhkan moda transportasi udara pesawat terbang untuk mempercepat akses sehingga perekonomian makin baik dan minat investor datang makin meningkat,” paparnya.  

Sementara dalam rapat yang dipimpin oleh Bupati Tgk. Amran, pihak pengelola Bandara T. Cut Ali memaparkan berbagai persoalan yang dialami selama ini antara lain terkait belum tersedianya lahan parkir sehingga untuk mencari solusi hal itu dibutuhkan keseriusan Pemkab Aceh Selatan mengupayakan pembebasan tanah.

Pemkab Aceh Selatan, ujar Filda, dalam rapat itu langsung merespon serius terkait kendala – kendala yang dialami pihak bandara selama ini dan menyatakan kesediaannya segera mencari solusi dalam rangka memberi dukungan maksimal terhadap rencana pengaktifan kembali bandara dimaksud.

Selain akan membantu semaksimal mungkin mempercepat rencana pembebasan tanah untuk lokasi parkir, juga akan memfasilitasi rencana pembebasan tanah untuk perpanjangan landasan pacu pesawat sesuai prosedur dan mekanisme serta aturan perundang-undangan yang berlaku.

“Bapak Bupati Aceh Selatan telah menyatakan siap mendukung penuh program pengembangan Bandara T. Cut Ali yang lanjutan pembangunannya nanti akan dibiayai melalui sumber APBN. Sebab jika telah adanya lokasi parkir dan perpanjangan landasan pacu, maka ke depannya sudah bisa mendarat pesawat komersil sejenis ATR 72 seperti Bandara Cut Nyak Dien Nagan Raya. Panjang landasan pacu yang ada saat ini adalah ± 1.280 m, sedangkan panjang landasan pacu yang dibutuhkan untuk standar pesawat komersil jenis ATR 72 adalah ± 1.600 m. Artinya bahwa masih membutuhkan pembebasan tanah untuk perpanjangsan landasan pacu pesawat sepanjang 320 meter lagi sebagaimana yang tertuang dalam rencana induk pengembangan Bandara T. Cut Ali,” pungkasnya.

Pos terkait