TheTapaktuanPost | Tapaktuan. Bupati Aceh Selatan, H. Mirwan dikabarkan akan menggelar pengambilan sumpah jabatan dan pelantikan pejabat struktural (Administrator) eselon III di Gedung Rumoh Agam, Tapaktuan, hari ini Kamis (28/8/2025).
Kasak kusuk informasi bakal bergulirnya kebijakan mutasi perdana sejak ia resmi dilantik sebagai Bupati Aceh Selatan pada 17 Februari 2025 lalu itu, sangat santer berembus sejak sepekan terakhir. Langkah ini sangat erat relevansinya dengan telah keluarnya pertimbangan teknis (Pertek) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) baru-baru ini.
Pertek mutasi pejabat adalah pertimbangan teknis atau dokumen yang dikeluarkan oleh instansi berwenang (BKN) untuk memberikan persetujuan atau masukan mengenai proses pemindahan atau pergantian pejabat. Dokumen ini diperlukan sebagai dasar atau acuan sebelum pejabat tersebut dilantik ke jabatan baru, dengan pertimbangan kesesuaian kompetensi, kebutuhan organisasi, dan persyaratan jabatan lainnya.
Kendati hajatan mutasi perdana pemerintahan MANIS (H. Mirwan – Baital Muqadis) itu, aksesnya ditutup rapat ke publik terutama ke awak media massa. Namun hasil penelusuran dan informasi dihimpun, Bupati H. Mirwan akan melancarkan atau melepaskan “Tsunami besar” dengan menggeser dan mencopot para pejabat.
Puluhan pejabat administrator dipastikan terkena dampak dalam kebijakan perdana ini diantaranya ada yang akan di promosi, digeser dan di non-jobkan. Para pejabat tersebut diantaranya adalah para camat, para Kepala Puskesmas, para kepala bidang (Kabid) serta para Kabag dan sekretaris dinas dimasing-masing organisasi perangkat daerah.
Tak hanya itu, kabarnya bupati juga akan menyapu bersih beberapa jabatan eselon II yakni para kepala dinas atau badan terutama yang telah menduduki jabatan mencapai 5 tahun dan memasuki masa pensiun.
Karena secara regulasi pergantiannya harus melalui seleksi terbuka JPTP, maka metode digunakan adalah melalui mekanisme penunjukan pejabat eselon III yang menduduki jabatan sekretaris dinas sebagai pejabat pelaksana tugas (Plt).
Kepala Bagian Protokoler dan Komunikasi Pimpinan Setdakab Aceh Selatan, Deka Harwinta yang dihubungi via WA oleh TheTapaktuanPost, Kamis (28/8/2025) pagi ini, tak merespon konfirmasi yang dilayangkan.
Namun sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Aceh Selatan, Ilham Sahputra S.STP. M.Si saat dikonfirmasi membenarkan Bupati H. Mirwan telah mengajukan Pertek mutasi pejabat ke BKN.
“Pertek ke BKN telah diajukan, sedangkan kapan jadwalnya (mutasi) itu mutlak kewenangan dan ranahnya Pak bupati. Beliau yang memiliki hak prerogatifnya,” kata Ilham.
Ia menjelaskan, jika dihitung masa pelantikan bupati maka saat ini telah melebihi enam bulan. Itu artinya bahwa Pemkab Aceh Selatan tak perlu lagi harus mengajukan izin tertulis ke Mendagri untuk melakukan mutasi pejabat.
“Izin tertulis ke Mendagri tak perlu lagi, karena sudah melewati masa 6 bulan sejak dilantik bupati. Tapi Pertek ke BKN tetap,” pungkasnya.






