Bupati H. Mirwan Bantah Hentikan Gaji Petugas Kebersihan Pasar Inpres Tapaktuan

TheTapaktuanPost | Tapaktuan. Bupati Aceh Selatan, H. Mirwan membantah tudingan memerintahkan penghentian pembayaran gaji petugas kebersihan Pasar Inpres Tapaktuan. Orang nomor satu di Aceh Selatan itu menyebut pengamprahan anggaran sedang berproses di Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD).

“Tak ada penguncian anggaran oleh Bupati. Prosesnya masih berjalan di BPKD dan saat ini sedang dalam tahap validasi administrasi,” kata Bupati H. Mirwan melalui Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), Munharsam kepada wartawan di Tapaktuan, Senin (13/10/2025) malam.

Bacaan Lainnya

Penegasan ini disampaikan Bupati Aceh Selatan menanggapi keluhan para petugas kebersihan dan parkir Pasar Inpres Tapaktuan yang mengaku delapan bulan belum menerima gaji sebagaimana dilansir sejumlah media massa.

Ia menjelaskan, keterlambatan pembayaran bukan karena adanya perintah penghentian, melainkan karena proses validasi data dan dokumen penggajian di BPKD yang membutuhkan waktu.

“Pemkab Aceh Selatan memohon kepada para petugas untuk bersabar. Proses pencairan sedang diupayakan dan gaji tersebut segera akan dibayarkan setelah tahapan validasi selesai,” tegasnya.

Terkait informasi bahwa gaji tenaga kebersihan dan parkir tidak dibayar penuh dalam satu tahun anggaran, Munharsam menambahkan hal itu sangat bergantung pada kemampuan keuangan daerah.

“Kadang pembayaran tidak full 12 bulan bukan karena unsur kesengajaan, tetapi karena menyesuaikan kemampuan keuangan daerah. Namun hal itu bisa diusulkan kembali melalui anggaran pergeseran atau perubahan oleh Dinas Disdagperinkop dan UKM selaku dinas teknis,” jelasnya.

Munharsam juga menegaskan bahwa Bupati Aceh Selatan berkomitmen penuh terhadap kesejahteraan petugas kebersihan dan parkir, yang selama ini menjadi garda terdepan dalam menjaga ketertiban dan kebersihan pasar.

“Pak Bupati menaruh perhatian besar terhadap mereka. Jadi sekali lagi kami tegaskan, tidak ada kebijakan penguncian anggaran. Pemerintah tetap memastikan hak tenaga kebersihan dan parkir akan segera diterima sesuai mekanisme yang berlaku,”  tambahnya.

Lebih lanjut, Munharsam menyampaikan imbauan Bupati kepada pihak-pihak terkait agar setiap informasi yang diterima dapat dicek terlebih dahulu kebenarannya kepada pemerintah daerah, sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

“Kami mengajak semua pihak untuk tidak mudah mempercayai informasi sepihak dan bersama-sama menjaga nama baik pemerintah serta daerah Aceh Selatan. Mari kita bangun komunikasi yang baik agar persoalan seperti ini bisa diselesaikan dengan kepala dingin dan penuh tanggung jawab,” pungkasnya.

Pos terkait