Tata Kelola Pemerintahan Aceh Selatan Terburuk Sepanjang Sejarah

TheTapaktuanPost | Tapaktuan. Lembaga non-pemerintah yang menamakan dirinya Forum Peduli Aceh Selatan (For-PAS) mengkritik keras tata kelola pemerintahan Aceh Selatan dibawah Bupati H. Mirwan yang disebutnya terburuk dan terparah sepanjang sejarah.

“Bila kita bicara keuangan dan pembangunan Aceh Selatan merujuk pemberitaan media, rasanya terasa mual perut masyarakat untuk membacanya. Terburuk dan terparah sepanjang sejarah,” kata Koordinator For-PAS, T. Sukandi kepada wartawan di Tapaktuan, Senin (13/10/2025).

Bacaan Lainnya

Kritikan tajam For-PAS ini bukan tanpa dasar. Merujuk fakta terakhir sebagaimana pemberitaan media, setingkat petugas kebersihan Pasar Inpres Tapaktuan saja, sudah delapan bulan bekerja tanpa menerima gaji.

Kondisi itu, kata Sukandi, perlahan-lahan semakin terbuka secara terang benderang betapa terasa teramat menyedihkan keadaan keuangan Pemkab Aceh Selatan sekarang ini.

Padahal, para petugas kebersihan itu sudah berkali – kali mengadukan nasib mereka kepada pihak dinas terkait tapi sampai kini tidak didapat jalan keluarnya (solusi konkret.

“Celakanya lagi, penghentian pembayaran jerih payah petugas kebersihan Pasar Inpres Tapaktuan itu justru disebut atas perintah bupati. Para kuli kebersihan itu tak tahu lagi harus mengadu ke siapa hingga akhirnya diantara mereka mengadukan hal mereka kepada saya lalu saya berikan solusinya, supaya masing-masing mereka mengadukan saja nasib mereka kepada Tuhan mereka,” ujar Sukandi.

Selain persoalan itu, T. Sukandi juga mengaku kerap menerima keluhan dan pengaduan dari para rekanan yang mengeluhkan nasib mereka terkait Wanprestasi pemerintah Aceh Selatan atas kegagalan Pemkab setempat memenuhi kewajibannya dalam suatu perjanjian atau kontrak pekerjaan proyek. Sebab hingga akhir tahun 2025 ini, Pemkab Aceh Selatan belum mampu membayar utang proyek 2024 dan 2023.

“Tentu diantara solusi yang saya tawarkan adalah tempuh jalur hukum perdata atau pidana tentang sengketa hukum Wanprestasi,” kata Sukandi.

Sukandi mengatakan, jalur hukum bersifat represif dapat saja dilakukan para rekanan yang sudah mengerjakan kontrak proyek 100 persen tapi pembayaran belum direalisasikan oleh pemerintah. Disamping itu, Sukandi juga menyarankan kepada para rekanan agar memasang plang maklumat di lokasi proyek yang belum dibayar itu dengan tulisan, “Pekerjaan ini adalah milik saya (nama PT atau CV pelaksana pekerjaan tersebut) bila kontrak segala biaya pekerjaan tidak dapat di selesaikan maka bangunan ini tidak dapat dipungsikan oleh siapapun juga”.

“Sebenarnya saran ini bisa saja saya sampaikan langsung ke bupati tapi beliau terlalu sibuk mengurus pemerintahan Aceh Selatan sehingga tidak punya kesempatan untuk mendengarkan saran pendapat dari rakyatnya. Mudah-mudahan bupati dapat membaca saran saya sebagai solusi Insya Allah saya akan tetap memberikan korektif konstruktif untuk kemajuan Aceh Selatan kedepannya,” pungkas T. Sukandi.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan Redaksi TheTapaktuanPost.com belum berhasil terkoneksi dengan Bupati Aceh Selatan H. Mirwan untuk meminta konfirmasi secara langsung agar berita yang ditayangkan ini berimbang (Cover both sides).

Pos terkait