TheTapaktuanPost | Tapaktuan. Puluhan kepala SKPK dan camat diwajibkan menandatangani dokumen perjanjian kinerja dan fakta integritas dengan Bupati Aceh Selatan Tgk. Amran bagian dari pernyataan komitmen serius merealisasikan program kerja yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
Penandatanganan perjanjian dihadapan Bupati Tgk. Amran juga ikut disaksikan asisten Setdakab dan staf ahli bupati berlangsung di Aula Bappeda, Jalan T. Ben Mahmud, Tapaktuan, Kamis (26/1/2023).
Bupati Aceh Selatan Tgk Amran mengatakan, dokumen pakta integritas dan perjanjian kinerja adalah dasar pelaksanaan tugas dan tanggung jawab yang tidak dapat dipisahkan. Sehingga dibutuhkan komitmen yang kuat untuk melaksanakannya secara konsisten.
“Ini adalah janji terhadap diri sendiri, bangsa dan negara, terutama janji kepada Allah SWT, tuhan yang maha kuasa,” kata Tgk. Amran.
Fakta integritas, sambung bupati, merupakan pernyataan komitmen untuk melaksanakan seluruh tugas, fungsi, tanggungjawab, wewenang dan peran sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, juga pernyataan kesanggupan dari diri sendiri untuk tidak melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme.
“Penandatanganan fakta integritas ini diwajibkan bagi seluruh pimpinan di lingkungan pemerintah daerah,” tegas Tgk. Amran.
Penandatanganan perjanjian kinerja, kata bupati, bagian dari implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP). Intinya adalah perjanjian ini kesepakatan dan komitmen antara pimpinan unit kerja yang lebih tinggi dengan pimpinan yang lebih rendah di bawahnya, untuk melaksanakan program kerja kegiatan disertai dengan indikator kinerja, guna mencapai target kerja yang terukur berdasarkan tugas, fungsi, wewenang, serta sumber daya yang tersedia.
Menurut bupati, penandatanganan fakta integritas dan perjanjian kinerja secara serentak yang dilaksanakan di awal tahun 2023, adalah langkah awal dan bentuk komitmen bersama, dalam rangka peningkatan integritas, akuntabilitas, transparansi kinerja aparatur.
Hal ini, ujar bupati, sejalan dengan tujuan penerapan SAKIP, sebagai suatu sistem yang merupakan integrasi dari sistem perencanaan, sistem penganggaran dan sistem pelaporan kinerja, yang selaras dengan pelaksanaan sistem akuntabilitas keuangan.
Kepada seluruh kepala SKPK dan camat, Bupati Tgk. Amran mengingatkan agar berperan aktif dalam melakukan perubahan ke arah yang lebih baik di masing-masing perangkat daerah yang pimpin, sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
“Semoga dengan kerja keras kita bersama, disertai kolaborasi dan kerjasama yang baik, akan dapat membentuk cerminan birokrasi Pemkab Aceh Selatan yang berkualitas, akuntabel dan transparan,” pesan bupati.