KASN Telah Menerima Klarifikasi Bupati Aceh Selatan, Rekomendasi Dinilai Sudah Clear

TheTapaktuanPost | Tapaktuan. Pemkab Aceh Selatan memastikan bahwa rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) melalui suratnya Nomor : B-2794/KASN/9/2020 tanggal 23 September 2020 perihal rekomendasi atas pelanggaran sistem merit telah ditindaklanjuti seluruhnya. Bahkan rekomendasi KASN tersebut telah di klarifikasi langsung oleh Bupati Aceh Selatan dan pihak KASN sangat menyambut baik keseriusan Bupati Aceh Selatan tersebut sehingga klarifikasi itu langsung diterima. Atas dasar inilah kekeliruan tersebut dinilai sudah tuntas (clear).

“Rekomendasi KASN tersebut seluruhnya sudah kita tindaklanjuti dan bahkan telah selesai kita klarifikasi kembali kepada pihak KASN. Klarifikasi tersebut telah diterima oleh pihak KASN sehingga kekeliruan ini sudah clear,” kata Bupati Aceh Selatan Tgk. Amran melalui Asisten III Setdakab Ir. Said Azhar kepada wartawan di Tapaktuan, Sabtu (17/10/2020).

Menurutnya, menindaklanjuti rekomendasi KASN, Bupati Aceh Selatan telah mengembalikan posisi Drs. H. T. Darisman dari jabatan Kepala Dinas Komunikasi Informasi dan Persandian Aceh Selatan ke posisi jabatan semula sebagai staf ahli bidang pemerintahan, hukum dan kesejahteraan. Hal ini sesuai Surat Keputusan (SK) Bupati Aceh Selatan Nomor : 821.22/638/2020 tanggal 25 September 2020.

Kemudian, untuk posisi Kadis Komunikasi Informasi dan Persandian, Bupati Aceh Selatan kembali mengangkat Suhasmi, S.Sos,MM yang sebelumnya menjabat sebagai staf ahli bidang pemerintahan, hukum dan kesejahteraan. Keputusan ini tertuang dalam SK Bupati Aceh Selatan Nomor : 821.22/637/2020 tanggal 25 September 2020.

“Posisi kedua pejabat ini dipastikan telah dikembalikan ke posisi jabatan semula sesuai rekomendasi KASN dan keduanya telah bekerja kembali seperti sebelumnya di tempat tugas masing-masing,” tegas Said Azhar.  

Bupati Aceh Selatan, sambung Said Azhar, dipastikan juga telah membebastugaskan Drs. Maisus dari jabatan staf ahli bidang keuangan, kepegawaian dan pengawasan berdasarkan SK Nomor : 821.22/631/2020 tanggal 15 September 2020. Hanya saja, karena kebesaran hati Drs. Maisus menghargai dan menghormati etika kepegawaian karena posisi lamanya telah dilantik pejabat lain, sehingga Drs. Maisus menolak untuk dikembalikan ke posisi semula sebagai Sekretaris Dinas Pendidikan.

“Menindaklanjuti rekomendasi KASN tersebut, bapak Bupati langsung membebastugaskan Drs. Maisus dari jabatan staf ahli. Tidak dikembalikan ke posisi semula sebagai Sekretaris Dinas Pendidikan atas permintaan beliau sendiri karena menghormati etika kepegawaian. Sehingga beliau ditempatkan sebagai pelaksana atau staf di Setdakab,” ujar Said Azhar.

Sedangkan Ir. Teuku Masrul, sebelumnya diperbantukan di Setdakab, tapi yang bersangkutan sudah pensiun.

Said Azhar menyatakan, setelah menerbitkan SK pemberhentian dan pengembalian ketiga pejabat ini, Bupati Aceh Selatan Tgk. Amran langsung berangkat ke Jakarta mengklarifikasi langsung ke KASN. Dan dipastikan pihak KASN sangat menyambut baik keseriusan Bupati Aceh Selatan yang dibuktikan dengan langsung menerima klarifikasi dari Bupati Aceh Selatan tersebut.

“Setelah menerbitkan SK pemberhentian dan pengembalian ketiga pejabat dimaksud, Bapak Bupati Aceh Selatan langsung bergerak cepat membawa seluruh berkas berangkat ke Jakarta mengklarifikasi langsung kepada pihak KASN. Dan Alhamdulillah pihak KASN sangat menyambut baik keseriusan Bupati Aceh Selatan. Sehingga klarifikasi Bupati Aceh Selatan langsung diterima oleh pihak KASN,” demikian penjelasan Said Azhar.