Pemkab Aceh Selatan Jalin Kerjasama Dengan Mahkamah Syar`iyah

TheTapaktuanPost | Tapaktuan. Pemkab Aceh Selatan dan Mahkamah Syar`iyah Tapaktuan sepakat menjalin kerjasama dalam upaya menekan angka pernikahan anak dibawah umur (usia dini).

Mulai direalisasikannya jalinan kerjasama ini ditandai dengan dilakukannya penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Ketua Mahkamah Syar’iyah Tapaktuan, Ervy Sukmawarti S.H.I, MH dengan Bupati Aceh Selatan Tgk. Amran di Gedung Rumoh Inong, Tapaktuan, Kamis (21/7/2022).

Bacaan Lainnya

Bupati Aceh Selatan, Tgk. Amran mengatakan, pernikahan bukanlah sekedar menjalin ikatan yang sah antara seorang laki-laki dan perempuan, namun lebih dari itu yaitu harus tahan dengan berbagai macam cobaan dan rintangan.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019, pernikahan diizinkan apabila mempelai laki-laki dan perempuan sudah berusia 19 tahun.

“Maka dengan telah terbitnya Undang-undang ini dan pembatasan usia pernikahan, dapat menurunkan angka pernikahan usia dibawah umur,” kata Tgk. Amran.

Namun, kata bupati, sangat disayangkan berdasarkan data Badan Pusat Statistik serta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, angka pernikahan anak di Indonesia masih cukup tinggi tidak terkecuali di Kabupaten Aceh Selatan.

“Penandatanganan kerjasama pada hari ini merupakan salah satu upaya pemerintah daerah bersama Mahkamah Syar’iyah Tapaktuan dan instansi terkait lainnya untuk menekan angka pernikahan anak usia dini,” kata bupati.

Karena itu, dengan telah terlaksananya perjanjian kerjasama ini Bupati Aceh Selatan mengucapkan terimakasih kepada Mahkamah Syar’iyah Tapaktuan. Bupati berharap melalui perjanjian kerjasama ini dapat menjadi salah satu jembatan efektif dalam upaya pencegahan pernikahan usia dini di Kabupaten Aceh Selatan.

Sementara itu, Ketua Mahkamah Syar’iyah, Ervy Sukmawarti S.H.I, MH menyebut pernikahan anak dibawah umur ada 4 faktor yaitu, faktor budaya, faktor pendidikan, faktor ekonomi dan faktor sosial.

“Mudah-mudahan dengan adanya MoU ini kita bersama bisa menekan angka pernikahan anak dibawah umur dan mengembalikan hak-hak anak, hak pendidikan serta hak kesehatan anak,” ucapnya.

Hal senada juga disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Aceh Selatan, Fachrizal. Menurutnya, masalah perkawinan anak dibawah umur merupakan kekhawatiran semua pihak karena dampaknya dapat mengakibatkan banyak kegagalan yang dialami oleh masyarakat dan keluarga bahkan anak itu sendiri.

“Dengan adanya peningkatan batas usia perkawinan, maka akan membuat praktik perkawinan anak dibawah umur berkurang atau bahkan tidak akan ada lagi kedepannya,” ujar Fakhrijal seraya menyatakan pernikahan dini memiliki efek negatif bagi ibu dan anak yang akan dilahirkan, karena pernikahan dini dapat mengurangi keharmonisan keluarga, hal ini disebabkan oleh emosi masih labil.

Pos terkait