Penanganan Penyakit Pala jadi Perhatian Kementan, Terobosan Bupati Tgk. Amran Diapresiasi

TheTapaktuanPost | Tapaktuan. LSM Pusat Kajian Analisis Transaksi (PUKAT) Aceh mengapresiasi keseriusan Bupati Aceh Selatan Tgk. Amran menanggulangi persoalan hama penyakit Pala yang telah berlangsung lama di daerah itu. Menurut LSM Pukat, terobosan Bupati Tgk. Amran tersebut sesuai dengan ekspektasi petani pala yang menginginkan entitas tanaman leluhur ini tetap dipertahankan jangan sampai tinggal kenangan.

“Meskipun masih dalam proses guna mencari solusi konkrit, tapi setidaknya langkah-langkah strategis yang telah dilakukan Bupati Tgk. Amran bersama jajarannya menanggulangi penyakit pala patut di acungi jempol. Langkah ini sesuai dengan keinginan dan harapan petani pala di Aceh Selatan,” kata Peneliti Bidang Lingkungan Hidup LSM Pukat, Iswandi Fitra S.TP dalam keterangan tertulis kepada TheTapaktuanPost, Rabu (8/3/2023).

Bacaan Lainnya

Menurut Iswandi, dukungan dan apresiasi yang diberikan pihaknya bukan tanpa alasan dan dasar yang jelas. LSM Pukat menilai Bupati Aceh Selatan Tgk. Amran telah berhasil membawa persoalan serangan hama penyakit yang telah memusnahkan ribuan hektar tanaman pala sehingga berdampak terhadap perekonomian masyarakat Aceh Selatan menjadi isu nasional.

“Diakui atau tidak faktanya saat ini persoalan penyakit pala Aceh Selatan telah menjadi perhatian serius Kementerian Pertanian RI. Buktinya, Menteri Pertanian melalui Dirjen Perkebunan secara khusus mengutus tim ke Aceh Selatan guna melakukan penelitian dan pengambilan sample serangan hama penyakit,” ungkapnya.

Tak berhenti sampai disitu, tindaklanjut dari kunjungan tim Dirjen Perkebunan tersebut Bupati Aceh Selatan Tgk. Amran secara khusus juga menyurati Menteri Pertanian RI meminta segera dibentuk Unit Perlindungan Tanaman (UPT) Proteksi Tanaman Pala di Kabupaten Aceh Selatan.

“Ini sebuah bukti bahwa Bupati Tgk. Amran selaku pimpinan daerah sangat fokus berupaya menuntaskan hama penyakit pala di Kabupaten Aceh Selatan. Sebab jika terwujud UPT, maka sama halnya penanggulangan hama penyakit pala di Aceh Selatan menjadi agenda atau program khusus pemerintah pusat. Ini merupakan sebuah prestasi yang sangat luar biasa, semoga permintaan itu diakomodir oleh Menteri Pertanian,” pintanya.

Seperti diketahui, urai Iswandi, komoditi Pala adalah tanaman primadona dan andalan masyarakat Aceh Selatan sejak zaman nenek moyang. Dari hasil produksi pala tersebut sangat mendongkrak perekonomian masyarakat Aceh Selatan. Itu sebabnya, Kabupaten Aceh Selatan lebih dikenal dengan nama sebutan kota pala.

“Disaat masa kejayaan pala dulu, perekonomian masyarakat Aceh Selatan berkembang pesat yang diikuti dengan daya beli meningkat tajam. Bahkan, saat terjadi goncangan ekonomi maha dahsyat saat krisis moneter 1998 melanda Indonesia, masyarakat Aceh Selatan tergolong tidak terdampak karena masih tingginya produksi pala serta disusul mahalnya harga pala saat itu,” ujarnya.

Karena itu, LSM Pukat sangat berharap dengan telah turunnya tim supervisor dari Kementerian Pertanian diwakili Dirjen Perkebunan serta melibatkan para akademisi dan para ahli lainnya, dapat memberikan solusi penanganan penyakit hama pala di Aceh Selatan secara komprehensif dan konkrit.

Perlu Dibentuk Qanun atau Perda

Disisi lain, LSM Pukat Aceh juga mengusulkan kepada pihak eksekutif dan legislatif di Aceh Selatan agar segera merumuskan dan mengesahkan sebuah draft Qanun atau Perda Sumber Daya Alam yang secara khusus mengatur terkait perlindungan terhadap populasi predator unggas Murai Batu,  Cucok Ruwoe, Rangkong dan berbagai jenis unggas lainnya yang selama ini populasinya semakin langka karena terus diburu dan diperdagangkan.

Padahal, sambung Iswandi, predator tersebut merupakan musuh alami dari hama penyakit pala yaitu ulat penggerek batang yang merupakan salah satu hama paling berbahaya telah terbukti mampu memusnahkan tanaman pala.

“Dari hasil berbagai kajian dan amatan serta identifikasi yang telah kami lakukan dilapangan, disamping penanganan melalui obat-obatan. Pemkab Aceh Selatan juga perlu segera merancang draf Qanun Sumber Daya Alam yang nantinya akan menjadi regulasi Pemerintah Gampong. Sebab jika sudah ada dasar hukumnya, akan memudahkan untuk diambil tindakan tegas dilapangan terhadap oknum tertentu yang selama ini terus memburu dan memperdagangkan unggas predator tersebut,” ujarnya memberi saran pendapat.

Pos terkait