Tanah Asrama Lampineung Akhirnya Sah Milik Yayasan Naga Sakti Aceh Selatan, Sertifikat BPN Telah Keluar

TheTapaktuanPost | Banda Aceh. Tanah Asrama Yayasan Nagasakti Lampineung yang berlokasi di Gampong Kota Baru, Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh, telah berhasil diperjelas statusnya kini menjadi aset milik Yayasan Naga Sakti Aceh Selatan. Keabsahan aset ini dibuktikan berdasarkan sertifikat resmi yang baru saja dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Banda Aceh.

Tak hanya itu, sebelumnya pengurus yayasan sekarang ini juga telah selesai memperjelas status yayasan naga sakti yang telah lama vakum (tidak aktif) tersebut. Dengan dibentuk dan didaftarkan kembali ke Kemenkumham setelah melengkapi sejumlah syarat-syarat yang ditentukan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.

Bacaan Lainnya

Kepastian telah adanya kejelasan status yayasan dan tanah asrama tersebut diungkapkan oleh Ketua Yayasan Naga Sakti Aceh Selatan yang baru, Dedy Saputra ZN saat dimintai konfirmasi oleh TheTapaktuanPost, Rabu (22/12/2021) malam.

“Alhamdulillah penantian panjang kita semua telah berakhir sudah. Saat ini kita telah berhasil memperjelas status yayasan dan status tanah asrama naga sakti. Tanah yang sudah bersertifikat ini secara sah menjadi milik yayasan dan yayasan berhak menguasainya selama 20 tahun atau sampai tahun 2041,” kata Dedy Saputra dalam perbincangan via telepon seluler.

Dedy yang juga menjabat Ketua Pemuda Aceh Selatan (PAS) itu, menceritakan perjalanan panjang pihaknya bersama tim yang dibentuk oleh Bupati Aceh Selatan Tgk. Amran melakukan serangkaian penelusuran dan investigasi guna memperjelas status yayasan dan status tanah asrama Naga Sakti yang selama ini sudah puluhan tahun belum ada kejelasan.

“Langkah ini dinilai penting, karena selama ini pihak yang ingin membantu yayasan tersebut justru mengalami kendala dan hambatan. Sebab dengan tidak adanya kejelasan status yayasan dan status tanah maka tak bisa dikucurkan anggaran dari pemerintah, namun dengan telah adanya kejelasan saat ini maka pihak manapun yang ingin merealisasikan programnya sudah dibolehkan secara aturan negara,” ungkap Dedy.

Nah, menindaklanjuti hal itu langkah pertama yang diambil oleh Bupati Aceh Selatan Tgk. Amran adalah membentuk tim verifikasi dan likuidasi. Setelah tim bekerja dan melakukan serangkaian verifikasi, ternyata benar status yayasan naga sakti sudah lama vakum (tidak aktif) dan SK pengurusnya pun sudah lama mati serta yayasan tersebut juga tak terdaftar lagi di sistem online Kumham.

Selanjutnya tim yang bekerja saat itu mengeluarkan rekomendasi agar melahirkan atau membentuk kembali lanjutan dari kepengurusan yayasan tersebut dengan tetap mengikuti aturan perundang-undangan yang berlaku.

“Dalam beberapa kali rapat dengan berbagai pihak termasuk pengurus lama, tim saat itu menghadirkan langsung pihak notaris untuk mencatat seluruh point-point hasil rapat yang nantinya akan menjadi keputusan berkekuatan hukum,” tegas Dedy.

Setelah pengurus yayasan yang baru berhasil terbentuk dan terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM bernama “Yayasan Naga Sakti Aceh Selatan”, kemudian tugas pertama pihak yayasan sesuai rekomendasi tim adalah memperjelas status tanah asrama yang statusnya masih pinjam pakai dan sertifikatnya pun sudah sekitar 15 tahun mati.

Gerak cepat ini perlu segera dilakukan, karena tanah beserta asrama diatasnya yang berada di Lampineung itu, sebelumnya telah dikuasai oleh Pemko Banda Aceh.

“Setelah kita lengkapi syarat-syarat yang ditentukan seperti membayar pajak ke Pemko Banda Aceh. Alhamdulillah saat ini sertifikat tanah asrama naga sakti itu telah kita miliki kembali. Statusnya saat ini resmi milik yayasan,” jelas Dedy seraya berharap dengan telah terbitnya sertifikat baru dari BPN Kota Banda Aceh bahwa tanah itu resmi milik yayasan, ia berharap semoga program pembangunan asrama ke depannya bisa dilanjutkan kembali.

Dedy mengatakan, keberhasilan ini tidak terlepas berkat adanya dukungan penuh baik dukungan moril maupun materil dari Bupati Aceh Selatan Tgk. Amran bersama jajarannya, demi mewujudkan cita-cita dan harapan seluruh lapisan masyarakat khususnya kaum pemuda dan mahasiswa yang telah lama menanti-nantikan gebrakan serta terobosan berani ini.  

Karena itu, ia berharap kepada semua lapisan masyarakat, pemuda dan mahasiswa Aceh Selatan untuk terus meningkatkan kesatuan dan persatuan, agar keberadaan asrama nagasakti itu bisa dibangun secara bersama-sama untuk kepentingan generasi muda penerus estafet kepemimpinan daerah ke depannya.

“Ini adalah prestasi kita bersama, karenanya jangan saling tikung, jangan saling tuding tetapi mari saling dukung agar hak pakai ini bisa kita manfaatkan untuk kepentingan kita bersama demi mewujudkan Aceh Selatan HEBAT,” pinta Dedy.

Ia juga tak lupa mengucapkan terimakasih kepada para mantan Bupati Aceh Selatan, pimpinan dan anggota DPRK, seluruh SKPK, tokoh-tokoh Aceh Selatan serta para senior  yang telah ikut berpartisipasi memberikan support dan dukungan kepada pihaknya selama setahun lebih berjuang mengikuti proses dinamika dalam rangka mendapatkan kembali kejelasan status yayasan dan tanah asrama kebanggaan masyarakat tersebut.

Pos terkait