TheTapaktuanPost | Banda Aceh. Transparansi Tender Indonesia (TTI) menyesalkan keterlambatan proses tender lanjutan pembangunan Rumah Sakit Regional dr. H. Yulidin Away Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan, dengan pagu anggaran sebesar Rp13,8 miliar Tahun Anggaran 2026.
Koordinator TTI, Nasruddin Bahar, mempertanyakan alasan belum diumumkannya tender proyek tersebut oleh Unit Layanan Pengadaan (ULP) Aceh.
Menurutnya, apabila proses tender telah dimulai sejak awal tahun, progres pekerjaan fisik saat ini diperkirakan sudah dapat mencapai sekitar 30 persen.
“Kasus batalnya tender lanjutan pembangunan RS Regional Tapaktuan pada tahun 2025 jangan sampai kembali terulang pada tahun 2026. Jika proses tender dilakukan sejak awal tahun, maka peluang terjadinya tender ulang dapat diminimalisir,” kata Nasruddin kepada TheTapaktuanPost di Tapaktuan, Minggu (14/6/2026).
Ia menilai keterlambatan tersebut perlu dijelaskan secara terbuka kepada publik oleh Dinas Kesehatan Provinsi Aceh selaku pengguna anggaran maupun ULP Provinsi Aceh sebagai pelaksana proses pengadaan.
Menurut Nasruddin, alasan belum siapnya dokumen tender dinilai kurang relevan mengingat dokumen serupa telah tersedia pada proses pengadaan tahun sebelumnya.
“Publik berhak mengetahui secara jelas di mana letak hambatan proses tender ini. Jangan sampai keterlambatan tersebut berdampak pada tertundanya pembangunan fasilitas kesehatan yang sangat dibutuhkan masyarakat Aceh Selatan,” ujarnya.
TTI juga menduga adanya faktor nonteknis yang menyebabkan belum dimulainya proses tender. Namun demikian, pihaknya meminta agar seluruh tahapan pengadaan tetap berjalan sesuai aturan dan prinsip transparansi.
Lebih lanjut, TTI meminta Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) untuk aktif melakukan pengawasan terhadap seluruh proses pengadaan proyek tersebut guna mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang maupun potensi pelanggaran hukum.
“Kami berharap APIP dapat melakukan pengawasan secara maksimal sejak awal proses tender sehingga segala bentuk penyimpangan dapat dicegah sebelum terjadi,” pungkas Nasruddin Bahar.
Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Dinas Kesehatan Aceh maupun ULP Aceh terkait alasan belum diumumkannya tender lanjutan pembangunan Rumah Sakit Regional dr. H. Yulidin Away Tapaktuan tersebut.





