TheTapaktuanPost | Tapaktuan. Ditengah semakin tinggi dan panasnya intensitas politik menjelang bergulirnya Pemilu serentak 2024, persoalan netralitas aparatur pemerintah terus menjadi attensi khusus berbagai pihak.
Setelah sebelumnya Panwaslih Aceh Selatan, kini persoalan pentingnya menjaga netralitas aparatur gampong kembali ditegaskan oleh Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Aceh Selatan.
Apdesi mengingatkan para keuchik dan perangkat gampong di daerah itu harus bersikap netral dimasa kampanye Pemilu serentak 2024. Jika terbukti terlibat mendukung salah satu pihak peserta Pemilu, akan ada konsekwensi hukum menantinya.
“Keuchik dan perangkat gampong lainnya harus menjunjung tinggi netralitas di Pemilu 2024,” kata Ketua Apdesi Aceh Selatan, Syukran S.Pd.I dalam keterangan tertulisnya kepada TheTapaktuanPost, Minggu (14/1/2024).
Syukran yang juga Keuchik Tanjung Harapan, Kecamatan Meukek itu mengutarakan, ketentuan terkait kewajiban menjaga netralitas itu jelas diatur dalam Pasal 280 ayat 2 dan 3 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang menyebutkan “Bahwa pelaksana tim kampanye dalam kegiatan kampanye peserta Pemilu dilarang mengikutsertakan kepala desa, perangkat desa, termasuk anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD)”.
Apabila seorang keuchik dan perangkat gampong terbukti melanggar, kata Syukran, sanksi pidana menantinya. Yaitu pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.
“Misalkan, seorang keuchik atau unsur pemerintahan gampong menjadi tim pelaksana kampanye, mereka membuat deklarasi yang mendukung salah satu peserta Pemilu. Kalau untuk keuchik sendiri sebenarnya sudah jelas, bahwa kepala desa dilarang melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dan itu dapat dijerat dengan pasal pidana,” tegasnya.