TheTapaktuanPost | Tapaktuan. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Aceh Selatan menyebut sejak dimulai 2023 hingga Januari 2024 baru sebanyak 2.658 warga Kabupaten Aceh Selatan telah melakukan aktivasi identitas kependudukan digital (IKD) pengganti e-KTP.
Artinya sejauh ini baru 2% yang sudah aktivasi IKD dari jumlah masyarakat Aceh Selatan yang sudah melakukan perekaman e-KTP sebanyak 166.251 orang.
“Angkanya tergolong masih rendah, makanya kita imbau masyarakat proaktif melakukan aktivasi IKD,” kata Kadisdukcapil Aceh Selatan, Masriadi S.STP, M.Si kepada TheTapaktuanPost diruang kerjanya, Selasa (16/1/2024).
Dalam rangka beradaptasi menyambut perkembangan teknologi, Disdukcapil Aceh Selatan berkomitmen terus menggencarkan langkah sosialisasi dan edukasi ditengah masyarakat. Selain meningkatkan langkah sosialisasi kepada ASN dan masyarakat luas, Disdukcapil juga memfokuskan generasi milenial di sekolah-sekolah.
“Langkah ini untuk mencapai target yang ditetapkan pemerintah pusat pada tahun 2024 harus terealisasi aktivasi IKD di Aceh Selatan sebanyak 42.164 atau 25% dari total warga telah perekaman e-KTP,” kata Masriadi.
Ada beberapa faktor kendala sehingga mengakibatkan masih minimnya aktivasi IKD di Aceh Selatan. Diantaranya, akibat terbatasnya ketersediaan peralatan belum ada penambahan peralatan baru. Kemudian faktor pendidikan dan wawasan masyarakat serta faktor ekonomi yang membuat tidak seluruh masyarakat memiliki HP android dan mampu membeli paket data internet.
“Mayoritas pemegang e-KTP adalah masyarakat di pelosok kampung sehingga memiliki kendala mengaktivasi IKD. Makanya, saat ini kita fokus menyasar generasi milenial karena rata-rata memiliki HP android, diperkirakan 40% pemegang e-KTP adalah anak-anak muda,” kata Masriadi.
Guna mencapai target yang telah ditetapkan, pada tahun 2024 Disdukcapil Aceh Selatan akan menurunkan tim melakukan ‘jemput bola’ menggencarkan sosialisasi dan edukasi ke sekolah-sekolah menyasar generasi milenial.
Kendati belum sepenuhnya diterapkan oleh pemerintah pusat, tapi langkah ini sebagai bagian persiapan pemerintah daerah mengantisipasi jika sewaktu-waktu akan diwajibkan penggunaannya kepada masyarakat.
“Meskipun belum sepenuhnya diterapkan, tapi manfaat IKD ke depannya adalah masyarakat dapat dengan mudah mengakses layanan pemerintah secara terintegrasi, efektif dan efisien. IKD merupakan akses pelayanan dokumen kependudukan setara bagi semua golongan warga negara secara cepat dan lebih praktis,” pungkasnya.