Disdukcapil Aceh Selatan Bantah Telah Proses KTP Warga Asing

TheTapaktuanPost | Tapaktuan. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Aceh Selatan membantah telah memproses dokumen kependudukan Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia di daerah itu. Namun dinas tersebut mengakui telah mendapat informasi terkait keberadaan WNA dimaksud yang hendak mengurus Kartu Tanda Penduduk (KTP) di Aceh Selatan.

Kadisdukcapil Aceh Selatan H. Lahmuddin yang dikonfirmasi melalui Kabid Pendaftaran Penduduk, Iwan Masdi, memastikan bahwa sampai saat ini pihaknya belum memproses atau menerbitkan NIK warga negara asing di instansi tersebut.

Bacaan Lainnya

“Sampai saat ini belum ada NIK warga asing yang sudah dikeluarkan Disdukcapil. Saya tidak tahu warga asing itu dari negara mana, karena saya hanya mendapatkan informasi dari Imigrasi Meulaboh,” kata Iwan Masdi kepada wartawan, Selasa (22/3/2022).

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari Imigrasi Meulaboh, ujar Iwan Masdi, oknum WNA tersebut belum memiliki dokumen kependudukannya.

“Kepala Imigrasi Meulaboh, Pak Azhar mengatakan bahwa WNA itu akan dideportasi terlebih dulu dan sekarang sedang menunggu keputusan dari pusat,” ungkap Iwan Masdi mengutip keterangan Kepala Imigrasi Meulaboh.

Atas dasar itulah, sambung Iwan Masdi, sejauh ini pihaknya bisa memastikan belum memproses dokumen kependudukan orang asing tersebut. Meskipun demikian, Disdukcapil Aceh Selatan tetap tidak bisa menahan atau menolak sepanjang warga dimaksud datang mengurus dokumen kependudukan turutserta membawa surat pengantar dari kepala desa (Keuchik).

“Jika dokumennya lengkap maka kita tetap tidak bisa tahan juga, pasti kita proses,” ucapnya.

Penjelasan ini disampaikan menyikapi terkait beredarnya berita dibeberapa media massa baru-baru ini ada salah seorang oknum warga Negara Malaysia secara diam-diam hendak mengurus KTP di Kabupaten Aceh Selatan, sementara ia masih berstatus warga negara asing (WNA).

Dalam pemberitaan itu disebutkan bahwa, suami dari WNA tersebut merupakan warga asli Aceh Selatan, oleh karena itulah pasangan suami istri (Pasutri) ini ingin mengurus KTP untuk menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) di Aceh Selatan.

Sebelumnya, Kantor Imigrasi Kelas II Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Meulaboh, Aceh, juga telah menyelidiki seorang warga negara (WN) Malaysia, diduga berupaya mengaburkan identitas dengan mengurus pembuatan kartu tanda penduduk (KTP) di Kabupaten Aceh Selatan.

“Kasus ini masih kita tindaklanjuti, ada indikasi warga negara Malaysia ini untuk mengaburkan status kewarganegaraannya menjadi Warga Negara Indonesia (WNI),” kata Kepala Kantor Imigrasi Non TPI Meulaboh, Azhar, sebagaimana dilansir Antara, Sabtu (19/3/2022).

Ia menjelaskan, terungkapnya kasus tersebut setelah WN Malaysia yang tidak disebutkan identitasnya itu berupaya mengurus pembuatan KTP di Kabupaten Aceh Selatan.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, perempuan asal Malaysia tersebut sudah lama menikah dengan seorang pria asal Aceh Selatan berstatus sebagai Warga Negara Indonesia beberapa tahun lalu.

Dari hasil pernikahan tersebut, WN Malaysia tersebut telah dikarunia dua orang anak yang masih berusia di bawah lima tahun.

Guna mengungkap kasus ini, kata Azhar, pihaknya saat ini masih melakukan pemeriksaan dokumen WNA perempuan tersebut guna melakukan langkah selanjutnya.

“Kemungkinan akan kita deportasi dulu, tapi persoalan ini masih kita komunikasikan dengan pimpinan di atas,” ujarnya.

Pos terkait