TheTapaktuanPost | Tapaktuan. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Aceh Selatan mulai melayani masyarakat setempat yang melakukan proses registrasi dan verifikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Kadisdukcapil Aceh Selatan, Lahmuddin, mengatakan langkah itu menindaklanjuti inovasi terbaru Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri yang akan mengdigitalisasi seluruh dokumen kependudukan berbasis elektronik (digital).
“Kedepannya kartu identitas penduduk tidak lagi berbentuk fisik, melainkan seluruhnya terekam secara digital dan dapat diakses dengan mudah melalui perangkat smart phone atau perangkat sejenis lainnya yang terkoneksi internet,” kata Lahmuddin kepada wartawan di Ruang Kerjanya, Selasa (14/3/2023).
Dia mengaku, proses registrasi dan verifikasi tersebut telah dilayani pihaknya sejak beberapa hari terakhir. Kendati belum banyak masyarakat yang mengetahuinya, tapi sejauh ini sudah ada ratusan masyarakat yang telah dilayani.
Ia menyebut, dari jumlah penduduk Aceh Selatan sebanyak 234.339 jiwa dan wajib Kartu Tanda Penduduk (KTP) 170.834 orang. Saat ini baru terlaksana verifikasi IKD lebih kurang 200 orang.
“Kondisi ini disebabkan belum banyak masyarakat yang mengetahuinya,” ujar Lahmuddin.
Regristrasi dan verifikasi IKD merupakan aplikasi yang baru diluncurkan Kemendagri. Langkah yang ditempuh untuk mengaktifkan IKD ini tidak terlalu sulit jika memiliki perangkat smart phone atau sejenisnya yang terhubung dengan internet atau online.
“Persyaratannya sangat mudah, nama lengkap sesuai KTP, NIK, email aktif dan nomor kontak. Scan code Reader (QR) dan verifikasi dapat mendatangi Disdukcapil dengan proses tidak butuh waktu lama. Kami melayani masyarakat sepenuh hati setiap jam kerja,” terangnya.
Disampaikan Lahmuddin, IKD mudah diakses dan seluruh data kependudukan keluarga tertuang (terekam) dalam aplikasi ini. Sehingga semua kebutuhan data yang diperlukan dapat diketahui dan diakses dengan cepat.
Lahmuddin juga menjabarkan realisasi perekaman e KTP penduduk Aceh Selatan mencapai 95.23 persen dari jumlah wajib KTP 170.834 jiwa.
“Disdukcapil Aceh Selatan sudah melakukan perekaman e KTP sebanyak 162.692 jiwa dari jumlah penduduk wajib KTP. Penduduk yang belum melakukan perekaman tersisa 8.142 orang,” sebutnya.
Kata dia, dari hasil perekaman yang dilakukan, penduduk Aceh Selatan sudah mengantongi KTP sebanyak 158.473 jiwa, artinya belum memiliki KTP sebanyak 4.219 orang lagi.
Sehubungan kian mendekatnya pesta demokrasi (Pemilu) serentak tahun 2024, ia mengimbau kepada masyarakat untuk segera melakukan perekaman sekaligus mendapatkan KTP. Untuk mempercepat realisasi ber KTP, Disdukcapil juga turun ke kecamatan-kecamatan dan sekolah-sekolah menengah atas melakukan jemput bola.