MPU Aceh Selatan Murka, Kasus Mesum Pasangan Non-muhrim Merajalela

TheTapaktuanPost | Tapaktuan. Penangkapan lima pasangan non-muhrim sedang bermesum ria disusul penggeledahan tempat maksiat tersebut ditemukan alat kontrasepsi kondom oleh tim gabungan Satpol PP WH Aceh Selatan bersama aparat POM TNI dan Provost Polri di Pondok Warung Bukit Melambai, Gampong Gunung Kerambil, Kecamatan Tapaktuan, mendapat perhatian serius Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) setempat.

Ketua MPU Aceh Selatan Tgk. H. Armiya Ahmad mengatakan, persoalan yang merusak mental generasi muda tersebut dikecam keras oleh para ulama didaerah itu. Persoalan ini menjadi salah satu topik pembahasan utama dan khusus dalam rapat koordinasi (Rakor) perdana tahun 2023 yang berlangsung di Aula Sekretariat MPU setempat, Selasa (14/3/2023).

Bacaan Lainnya

“Kita tidak dapat mentolerir persoalan maksiat ini, hasil rakor kita menyepakati mengecam keras perbuatan ini. Menyikapi hal ini, para ulama Aceh Selatan sepakat mengeluarkan beberapa rekomendasi untuk ditindaklanjuti pemerintah daerah dan aparat penegak hukum terkait,” kata Tgk. H. Armiya Ahmad kepada TheTapaktuanPost di Tapaktuan, Rabu (15/3/2023).

Rekomendasi tersebut adalah meminta kepada Pemkab Aceh Selatan segera mencabut izin dan menutup tempat usaha wisata yang telah terbukti melanggar syariat islam di daerah itu. Kepada aparat terkait yang berwenang diminta memproses hukum para pelaku dan penyedia tempat termasuk pengelola usaha wisata yang melanggar syariat islam tersebut.

Selain itu, MPU Aceh Selatan juga meminta Pemkab Aceh Selatan melalui instansi terkait segera mengambil angkah-langkah konkrit secara cepat dan tepat menindaklanjuti semakin maraknya persoalan maksiat tersebut sebagai langkah antisipasi agar tidak terulang kembali.

“Kepada seluruh unsur terkait mulai dari perangkat dusun, perangkat gampong, kecamatan hingga kabupaten kami minta untuk bersinergi mengambil langkah antisipasi secara serius,” tegas Tgk. H. Armiya Ahmad.

Diberitakan sebelumnya, Satpol PP dan WH Aceh Selatan di bantu jajaran Polisi Militer (POM) dan Provost Polri menggerebek warung Bukit Malambai Gampong Gunung Kerambil, Kecamatan Tapaktuan Minggu (12/03/2023) sekira pukul 14.30 WIB.

Kepala Satpol PP/WH Aceh Selatan, Dicky Ikhwan melalui Kepala Bagian Penegakan Perundang-undangan Daerah dan Syariat Islam (PPD dan SI), Rudi Subrita membenarkan pihaknya bersama personel POM dan Polri melakukan pengeledahan di sebuah café di kawasan Gunung Kerambil.

“Saat digeledah, petugas menemukan barang bukti alat kontrasepsi kondom bekas pakai. Lima pasangan non muhrim dalam pondok yang diduga didesain khusus untuk mesum ditangkap,” kata Rudi Subrita.

Menurutnya, dilihat dari kondisi bangunan pondok, terindikasi pemilik café sengaja menyediakan tempat esek-esek kepada pelanggan yang singgah.

“Hasil pemeriksaan sementara terhadap pelaku pelanggar Qanun Aceh nomor 06 tahun 2014 tentang hukum jinayat, diketahui harga sejumlah minuman dan makanan di Café Bukit Melambai yang digerebek 200 persen lebih mahal dari harga normal,” ungkap Rudi Subrita.

Diakui Rudi Subrita, informasi tentang café tersebut di duga ada muda-mudi bermesum terendus dari pengakuan salah seorang wanita yang hamil diluar nikah. Dari pemeriksaan petugas berwenang, ia mengaku hamil setelah bermesraan (mesum) di lokasi café itu.

Lebih detail, ia membeberkan inisial lima pasangan non muhrim yang digerebek di café Bukit Melambai, R (25) penduduk Pulo Paya Kecamatan Trumon dan pasangannya G (21) asal Pucuk Lembang Kluet Timur. RF (23) berdomisili di Kluet Utara dengan pasangan gadisnya N (20) dari Trumon Timur.

Kemudian N (31) alamat Tangan Tangan Kabupaten Abdya berpasangan E (28) asal Kampung Paya. Selanjutnya, H (20) penduduk Keumumu, Labuhanhaji Timur berpasangan dengan RA (27) asal Labuhanhaji. Seterusnya, IN (22) asal Manggeng dan pasangannya SA (21) dari kabupaten Abdya.

“Usai digerebek, kelima pasangan non muhrim diamankan ke Kantor Satpol PP dan WH untuk di lakukan penyelidikan lebih lanjut. Pasangan yang diduga pelanggar Syariat Islam ini akan kita proses sesuai peraturan yang berlaku di bumi Serambi Mekkah,” jelasnya.

Disampaikan Rudi Subrita, temuan hasil penggeledahan ini dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Pemilik warung (café) juga akan dipanggil untuk dilakukan proses penyelidikan karena diduga menyediakan tempat berbuat maksiat.

“Ini merupakan preseden buruk bagi Aceh Selatan, maunya pondok-pondok tertutup yang tersedia di lokasi warung/café harus dibongkar. Apalagi kehadiran pondok esek-esek dan remang-remang itu disinyalir meresahkan masyarakat,” tutup Rudi Subrita.

Pos terkait