Panjat Jendela Rumah Cewek, Pemuda Labuhanhaji Barat Dikira Pencuri Rupanya Pasangan Mesum

TheTapaktuanPost | Labuhanhaji Barat. Puluhan warga Gampong Tutong, Kecamatan Labuhanhaji Barat, Aceh Selatan mengamankan pasangan sejoli dibawah umur pada Jumat (18/7/2025) siang karena kedapatan berdua-duaan dalam rumah.

Kepala Kantor Satpol PP/WH Aceh Selatan Dicky Ikhwan, S.STP yang dikonfirmasi melalui Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perundang-undangan Daerah-Syariat Islam (PPD-SI), Rudi Subrita, S.Ag mengatakan, perbuatan mesum sepasang sejoli itu pertama kali dilihat dan diketahui oleh seorang pemuda gampong setempat lalu melaporkannya kepada warga.

Bacaan Lainnya

“Pada Jumat siang, salah seorang pemuda Desa Tutong melihat seorang laki-laki mendatangi rumah seorang perempuan dengan cara masuk melalui jendela rumah siperempuan tersebut,” kata Rudi Subrita di Tapaktuan, Minggu (20/7/2025).

Awalnya, warga yang melihat aksi tersebut mengira laki-laki itu hendak melakukan pencurian dirumah perempuan itu. Warga yang melihat aksi tersebut memanggil beberapa warga lainnya untuk melakukan penangkapan, setelah warga berkumpul dan memantau aksi laki-laki tersebut tidak lama kemudian nampak perempuan keluar dari jendela dan memang sengaja menunggu lalu memasukkan laki-laki itu ke kamarnya.

“Setelah menunggu beberapa menit, warga beramai-ramai mengamankan pasangan tersebut setelah diinterogasi, laki-laki mengaku saat sebelum penangkapan mereka berencana melakukan perbuatan mesum dirumah perempuan itu,” ungkap Rudi.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kemudian warga membawa pasangan sejoli tersebut ke Polsek Labuhanhaji Barat. Setelah dilakukan interogasi kembali didapati pengakuan dimana laki-laki mengaku sudah melakukan mesum dengan perempuan itu sebanyak 6 kali. Tetapi perempuan mengaku perbuatan mesum baru dilakukan 3 kali.

Warga mengundang perangkat Gampong Tutong ke Polsek untuk menyelesaikan masalah tersebut. Namun seiring waktu berjalan penyelesaian kasus mesum tersebut tidak membuahkan hasil.

“Karena tak ada titik temu akhirnya warga sepakat melaporkan permasalahan tersebut ke Wilayatul Hibah melalui Kabid PPDSI,” ungkap Rudi.

Setelah dilakukan mediasi dan musyawarah antara petugas Pol PP/WH dengan kapolsek, keuchik, perangkat desa serta puluhan pemuda bersama keluarga pasangan sejoli itu, akhirnya pada Minggu (20/7/2025) sekira pukul 03.00 WIB dinihari disepakati penyelesaian yang dituangkan diatas surat bermaterai.

Yaitu pasangan sejoli itu akan dinikahkan setelah mereka cukup umur dan matang dalam bersikap. Kemudian keluarga dua sejoli masing-masing membayar tunai denda kepada pemuda Gampong Tutong sebanyak Rp5 juta. Pasangan sejoli itu diasingkan (keluar dari Desa Tutong) selama 2 tahun dan kembali setelah melewati 2 tahun tersebut.

“Point tersebut diatas dituangkan dalam bentuk surat perjanjian diatas materai dan ditanda tangani seluruh pihak perangkat dan keluarga pasangan sejoli tersebut,” pungkas Rudi Subrita.

Pos terkait