Ditemukan Kondom Saat Digeledah Warung “Esek-esek” di Gunung Kerambil

TheTapaktuanPost | Tapaktuan. Sebanyak lima pasangan non-muhrim diciduk tim gabungan Satpol PP WH Aceh Selatan bersama POM TNI dan Provost Polri dalam operasi Penegakan Syariat Islam di warung kawasan Gunung Kerambil, Tapaktuan, Minggu (12/3/2023) sore.

Setelah digeledah, petugas turut mengamankan barang bukti (BB) alat kontrasepsi kondom bekas atau telah dipakai oleh oknum pelanggar syariat islam. Selain itu, juga diamankan penutup pondok yang diduga khusus disediakan untuk pelaku mesum.

Bacaan Lainnya

Kasatpol PP WH Aceh Selatan Dicky Ikhwan S.STP melalui Kabid PPD dan SI, Rudi Subrita, mengatakan, lima pasangan terduga pelanggar yang diamankan asal Kabupaten Aceh Selatan dan Aceh Barat Daya (Abdya) masing-masing berinisial R (25) bersama pasangannya inisial G (21).

Kemudian, inisial RF (23) bersama pasangannya inisial N (20). Inisial N (31) bersama pasangannya inisial E (28). Inisial H (20) bersama pasangannya inisial RA (27). Serta inisial IN (22) bersama pasangannya inisial SA (21).

“Dalam operasi tersebut, ditemukan pasangan muda mudi yang bukan muhrim sedang berdua-duaan didalam pondok yang dibuat khusus untuk melakukan perbuatan maksiat. Petugas juga menemukan kondom bekas pakai,” kata Rudi Subrita kepada wartawan di Tapaktuan, Senin (13/3/2023).

Setelah diamankan di Kantor Satpol PP WH Aceh Selatan, selanjutnya para terduga pelaku di izinkan pulang kembali ke rumahnya masing-masing.

Namun sebelumnya terlebih dulu dilakukan pendataan dan menandatangani surat perjanjian dengan jaminan pihak keluarga dan perangkat gampong masing-masing. Mereka dipastikan akan hadir kembali saat dipanggil untuk keperluan proses pemeriksaan lanjutan.

“Karena terbatas waktu semalam, maka hanya satu pasangan yang telah selesai diproses dan langsung ditemukan pasal pelanggarannya. Sedangkan empat pasangan lagi akan dipanggil ulang untuk di proses satu persatu. Kita lepas mereka pulang ke rumah masing-masing setelah menandatangani surat perjanjian dengan dijamin pihak terkait,” kata Rudi Subrita.

Pihaknya, kata Rudi, juga akan melakukan pemanggilan terhadap pemilik warung untuk diproses karena telah menyediakan tempat dan sejumlah saksi-saksi lainnya untuk melengkapi berkas perkara tersebut.

“Para terduga pelaku akan dijerat dengan pasal 23 ayat (1) jo pasal 25 ayat (1) dan pasal 33 ayat (1) tentang khalwat, ikhtilat dan zina sesuai dengan Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat,” pungkas Rudi Subrita.

Pos terkait