TheTapaktuanPost | Blangpidie. Kebahagiaan keluarga tidak bisa dibeli dengan uang, namun tanpa uang bisa menyebabkan perceraian. Peribahasa tersebut menggambarkan perkara perceraian di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Provinsi Aceh.
Betapa tidak, sejak awal tahun 2022 saja, Mahkamah Syar’iyah Blangpidie, Abdya, telah menerima puluhan perkara perceraian, baik cerai gugatan atau fasakh serta cerai talak. Sebabnya, karena faktor ekonomi hingga berujung perpisahan pasangan suami istri (pasutri).
“Kebanyakan perkara perceraian yang telah kita terima karena faktor ekonomi keluarga,” kata Ketua Mahkamah Syar’iyah Abdya, Amrin Salim, S. Ag, MA, di ruang kerjanya, Rabu (26/1/2022).
Selain itu juga ada permasahan keluarga, seperti perselingkuhan, perantauan, dan lain sebagainya. Hingga saat ini, perkara perceraian yang telah diterima Mahkamah Syar’iyah Blangpidie mencapai 28 perkara.
“Cerai talak sebanyak dua perkara, sedangkan gugat cerai yang telah kita terima 26 perkara,” tuturnya.
Bahkan tambah Amrin, berdasarkan sejumlah tuntutan perceraian tersebut, judi atau maisir juga menjadi penyebab perpisahan pasutri. Ia mengajak masyarakat untuk lebih peduli terhadap keluarga dan menghindari perdebatan dalam rumah tangga. Karena hal itu dapat memicu perselisihan antara pasutri, yang berujung perceraian.
Untuk permohonan, ucap Amrin, saat ini pihaknya telah menerima dua perkara penetapan ahli waris dan penetapan perwalian anak.
“Jadi jumlah perkara semua yang kita terima sejak awal 2022 hingga saat ini, sebanyak 30 perkara,” pungkas Amrin Salim, S. Ag, MA terkait penanganan perkara di Mahkamah Syar’iyah Abdya, Aceh.