TheTapaktuanPost | Tapaktuan. Lembaga DPRK Aceh Selatan dipastikan mendukung penuh kebijakan pemerintah daerah melalui instansi terkait memberantas maksiat dalam rangka penegakan syariat islam secara kaffah didaerah itu.
Namun gebrakan tersebut diminta harus dilakukan secara serius, tuntas dan komprehensif agar ada efek jera bagi masyarakat yang lain.
“Kami atas nama lembaga legislatif mendukung penuh kebijakan pemerintah daerah memberantas maksiat. Kami siap memback-up keputusan eksekutif tersebut. Jangan ada keraguan untuk bertindak atas nama kebenaran menegakkan syariat islam,” kata Ketua DPRK Aceh Selatan, Amiruddin, kepada TheTapaktuanPost, Rabu (15/3/2023).
Penegasan ini disampaikan Amiruddin merespon digelarnya operasi senyap tim gabungan Satpol PP WH Aceh Selatan bersama POM TNI dan Provost Polri pada Minggu (12/3/2023) lalu di Pondok Warung Melambai, Gampong Gunung Kerambil, Tapaktuan.
Dalam penggrebekan mendadak ini, tim gabungan berhasil menggulung lima pasangan muda-mudi non-muhrim sedang bermesum ria di dalam pondok tertutup. Setelah digeledah, tim gabungan juga berhasil menemukan alat kontrasepsi kondom bekas pakai dilokasi tersebut.
Ketua DPRK Aceh Selatan, Amiruddin, mengatakan, kejadian kembali tertangkapnya pelaku kasus mesum tersebut sangat memalukan dan mencoreng nama baik daerah. Apalagi dilokasi tersebut ikut ditemukan alat kontrasepsi kondom bekas pakai. Pihaknya sangat berharap kejadian memalukan ini tidak terulang kembali ke depannya.
“Aceh Selatan ini tanahnya para ulama dan dipastikan cikal bakal lahirnya para ulama di Bumi Serambi Mekkah Aceh hasil didikan ulama Aceh Selatan,” tegas Amiruddin dengan rawut muka serius.
Karena itu, ia meminta kepada pemerintah daerah melalui instansi terkait tidak hanya menangkap pasangan mesum. Tapi pemilik warung yang diduga kuat sengaja menyediakan pondok tertutup secara khusus bagi pelaku mesum juga harus diproses hukum.
“Aparat penegak hukum harus menerapkan azas kausalitas dan azas equality before the law. Sehingga penyedia tempat juga harus diseret untuk dimintai pertanggungjawabannya secara hukum,” tegas Amiruddin.
Tidak hanya berhenti sampai disitu, legislator dari Partai Nanggroe Aceh (PNA) ini juga meminta Pemkab Aceh Selatan segera mencabut izin tempat usaha yang melanggar syariat islam tersebut. Pemerintah daerah melalui tim gabungan yang ditugaskan juga harus segera membongkar paksa pondok warung “esek-esek” tempat maksiat tersebut.
“Kami meminta kepada Pemkab Aceh Selatan segera mengambil tindakan tegas. Perbuatan seperti ini tidak boleh dibiarkan terus merajalela sehingga ada efek jera bagi yang lain. Apalagi saat ini menjelang masuknya bulan suci puasa ramadhan,” kata Amiruddin.
Disisi lain, Amiruddin juga menyerukan kepada para orang tua di gampong-gampong dalam Kabupaten Aceh Selatan agar meningkatkan pengawasan terhadap putra-putrinya tidak membiarkan keluar rumah secara bebas dengan pasangan non-muhrim serta meningkatkan pemahaman ajaran agama bagi generasi muda dengan mengarahkannya menuntut ilmu ke tempat-tempat pengajian.
“Semoga ikhtiar kita bersama dapat menyelamatkan masa depan generasi muda penerus estafet kepemimpinan daerah ke depannya. Kita tidak boleh membiarkan potensi ancaman kehancuran karakter dan moral generasi muda ini terus terjadi,” pungkasnya.