TheTapaktuanPost | Trumon Timur. Kelompok masyarakat pengelola hutan desa di Gampong Jambo Dalem (LPHD-JD), Kecamatan Trumon Timur, Kabupaten Aceh Selatan, Provinsi Aceh meminta pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten serta lembaga non-pemerintah lainnya lebih serius dan pro-aktif melakukan pendampingan melalui bimbingan teknis (Bimtek) dan seminar-seminar terkait tata cara pengelolaan kawasan hutan desa yang lebih menguntungkan masyarakat didaerahnya.
Sebab, jika keberadaan hutan desa di Gampong Jambo Dalem seluas 1.930 hektar sesuai Surat Keputusan (SK) Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor : SK.1013/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/3/2021 tidak dikelola dengan baik dan benar, maka rawan disalahgunakan oleh oknum-oknum tak bertanggungjawab.
“Jika tanpa pendampingan serius dari pemerintah memberikan bekal ilmu pengetahuan yang luas tentang tata cara pengelolaan kawasan hutan desa yang benar, maka kami khawatirkan bukan manfaat positif yang diterima, tapi justru sebaliknya akan menjadi “bom waktu” kehancuran dan pelanggaran hukum,” kata Koordinator Seksi Penguatan Kelembagaan dan SDM LPHD Jambo Dalem, Zulfadhli kepada TheTapaktuanPost, Selasa (14/3/2023).
Menurutnya, peran serius pemerintah dan lembaga non-pemerintah lainnya sangat dibutuhkan membuka cakrawala berpikir masyarakat tentang tata cara pemanfaatan jasa lingkungan atau pariwisata maupun pemanfaatan hasil hutan kayu serta non-kayu lainnya seperti damar dan rotan didalam kawasan hutan desa untuk mendongkrak perekonomian masyarakat.

Zulfadhli mengatakan, tantangan berat dalam mengelola dan melestarikan kawasan hutan desa tersebut terus membayang-bayangi eksistensi pihaknya. Seperti acaman konflik satwa dengan manusia maupun persoalan illegal logging oleh oknum tertentu yang dapat merusak kelestarian hutan.
“Seluruh akumulasi persoalan ini tentu tidak bisa dipandang sepele, dibayangkan semudah membalikkan telapak tangan. Jangan ketika sudah terjadi baru pemerintah dan lembaga-lembaga non-pemerintah lainnya tersentak kaget yang hanya pandai memberi komentar (statement). Seharusnya sejak dini memberi perhatian serius,” tegas mantan Ketua Fraksi Partai Aceh DPRK Aceh Selatan ini.
Karena itu, sambung Zulfadhli, pihaknya sangat berharap kepada pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten serta lembaga-lembaga non-pemerintah lainnya segera mengambil langkah strategis menciptakan program pendampingan terhadap para petani yang berada di seputaran kawasan hutan desa yang keberadaannya telah diakui dan disahkan pemerintah pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
“Aparatur pemerintah terkait kami minta agar lebih sering turun ke lapangan karena merekalah yang bertanggungjawab menjadi garda terdepan menjaga dan melestarikan kawasan hutan desa tersebut. Tanpa peran serius pemerintah mustahil program perhutanan sosial ini dapat dikelola dengan baik oleh masyarakat,” pungkas Zulfadhli.