TheTapaktuanPost | Tapaktuan. Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Selatan melakukan koordinasi dengan Kepala Rumah Tahanan (Rutan) kelas IIB Tapaktuan, Kamis (23/02/2023).
Pertemuan Ketua KIP Aceh Selatan, Saiful Bismi SE dengan Kepala Rutan kelas IIB Tapaktuan, Sofyan SH, membahas terkait penyedian Tempat Pemungutan Suara (TPS) khusus di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Rutan Tapaktuan.
Saiful Bismi mengatakan, narapidana atau warga binaan memiliki hak politik, mereka diberikan kesempatan untuk menggunakan hak pilihnya dalam pemilu dan pilkada 2024 mendatang.
Saiful Bismi juga menyebutkan, KIP Kabupaten Aceh Selatan sebagai lembaga penyelenggara Pemilu dan Pilkada berkewajiban untuk menjamin tersalurkannya hak pilih warga negara yang sedang menjalani masa penahanan tersebut.
“Karena pada prinsipnya hak memilih berlaku bagi seluruh warga Negara Indonesia sepanjang yang bersangkutan sudah memenuhi syarat sebagai pemilih,” sebut Saiful Bismi.
Lebih lanjut, kata Saiful, Koordinasi tersebut guna untuk mendapatkan data pemilih sementara penghuni lapas yang pada 14 Februari 2024 nanti masih berada di rutan kelas IIB Tapaktuan.
Sambung Saiful, pembuatan TPS di lokasi khusus hanya dapat dilakukan bila ada surat permohonan dari penanggung jawab wilayah atau tempat TPS tersebut akan didirikan, disertai dengan data calon pemilih yang elemen datanya lengkap.
“Tujuan didirikan TPS khusus ini guna menjamin seluruh warga binaan dapat menyalurkan hak suaranya pada Pemilu tahun 2024 mendatang. Data sementara ada 171 orang narapidana yang ada di Rutan kelas IIB Tapaktuan saat ini,” demikian sebutnya.