TheTapaktuanPost | Tapaktuan. Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh Selatan mengungkap sejumlah dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh lembaga Komisi Independen Pemilihan (KIP) daerah setempat terkait proses perekrutan anggota PPS.
Sederet dugaan pelanggaran itu adalah 95 orang perangkat gampong lulus PPS, 10 orang pengurus partai politik, 6 orang ASN baik yang bertugas di Aceh Selatan maupun Aceh Barat Daya serta terdapat pasangan suami istri yang juga lulus sebagai anggota PPS.
Temuan dugaan pelanggaran ini disampaikan lembaga pengawas pemilu tersebut dalam konfrensi pers di Sekretariat Panwaslih Aceh Selatan, Jum`at (3/2/2023).
Temu pers ini dipimpin oleh Ketua Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat (HP2H), Zarlianto ST didampingi Ketua Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S), Azhari S.Pd.I serta turut dihadiri para anggota Panwascam.
Ketua Divisi P3S, Azhari S.Pd.I mengatakan, Panwaslih Aceh Selatan telah melakukan pengawasan terkait permasaalahan yang terjadi atas pengumuman kelulusan PPS di Kabupaten Aceh Selatan berdasarkan pengumuman yang dikeluarkan oleh KIP Aceh Selatan nomor : 19/PP.4-1-Pu/1101/2023 tentang penetapan hasil seleksi calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada Pemilu Tahun 2024 tanggal 22 Januari 2023.
Soalnya, terhadap pengumuman tersebut terdapat perubahan pada hari yang sama yakni 22 Januari 2023 sekira pukul 23.00 WIB dengan pengumuman Nomor :24/PP.4-1-Pu/1101/2023 melalui Media Sosial KIP Aceh Selatan terkait pergantian nama yang lulus di Gampong Air Sialang Tengah, Kecamatan Samadua.
Bahkan yang anehnya lagi, berselang dua hari kemudian yakni tanggal 24 Januari 2023 sekira pukul 15.00 WIB KIP Aceh Selatan kembali melakukan pengumuman terkait penetapan hasil seleksi calon anggota PPS dengan Nomor : 25/PP.4-1-Pu/1101/2023 terkait perubahan nomor pendaftaran yang salah input untuk Kecamatan Kluet Utara dan Kluet Selatan.
Menindaklanjuti persoalan ini, kemudian Panwaslih Aceh Selatan menginstruksikan Panwascam se-Kabupaten Aceh Selatan melakukan pencermatan terhadap nama-nama anggota PPS terpilih.
“Pada Hari Selasa tanggal 24 Januari 2023 kami mengumpulkan seluruh jajaran Panwascam menggelar rapat koordinasi guna mencermati lebih lanjut terhadap perubahan-perubahan pengumuman oleh KIP Aceh Selatan,” kata Azhari.
Hasil penelusuran Panwascam, kata Azhari, setidaknya terdapat 17 kecamatan dalam Kabupaten Aceh Selatan yang anggota PPS terpilih tersebut menduduki rangkap jabatan, baik sebagai PNS, perangkat desa, tenaga kontrak, honorer hingga pengurus partai politik.
“Ini makin memperkuat dugaan KIP Aceh Selatan kurang profesional dalam melaksanakan proses perekrutan PPS pemilu 2024,” tegas Azhari.
KIP Aceh Selatan, kata Azhari, diduga kurang cermat memperhatikan ketentuan Pasal 72 huruf e UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang berbunyi “penyelengara pemilu tidak terlibat sebagai anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan”,
Juga Pasal 35 huruf e PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota .
Serta surat Keputusan KPU RI Nomor 534 Tahun 2022 huruf e Tentang Perubahan atas Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota.
Surat Sekretaris Jenderal Kementrian Dalam Negeri Nomor :900.1.9/9095/SJ tanggal 30 Desember 2022 perihal Dukungan dan Fasilitasi Pemerintah Daerah Dalam Tahapan Penyelenggaraan Pemilu 2024 pada angka 3 surat tersebut dijelaskan bahwa “pemberian izin bagi ASN di pemerintah daerah untuk mendaftar sebagai PPK, PPS, KPPS dan Pantarlih, khususnya dalam hal ketidak tersediaan pendaftar dari masyarakat umum yang memenuhi persyaratan dan memiliki kapasitas yang berada di daerah tertinggal, terluar dan terdepan”.
Surat Gubernur Aceh Nomor 414.2/350 tanggal 9 Januari 2023 Perihal pembinaan terhadap Keuchik dan Perangkat Gampong dan Lembaga Tuha Peut Gampong yang merangkap jabatan.
“Meskipun seharusnya surat tersebut harus ditindak lanjuti oleh masing-masing Bupati/Wali Kota terlebih dahulu, namun seharusnya KIP Aceh Selatan melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah terkait surat tersebut yang setidak-tidaknya dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat Aceh Selatan, terutama bagi perangkat desa yang ingin mendaftarkan diri menjadi penyelenggara pemilu tahun 2024 di badan Ad-hock,” ungkap Azhari.
Ketua Divisi HP2H, Zarlianto menambahkan, temuan dugaan pelanggaran dalam perekrutan anggota PPS oleh KIP Aceh Selatan tersebut dikhawatirkan akan berpengaruh terhadap kemurnian Pemilu 2024 mendatang.
“Temuan ini akan kami tindaklanjuti dengan menyurati KIP Aceh Selatan. Tapi surat yang nantinya dilayangkan itu bukan rekomendasi melainkan saran supaya KIP Aceh Selatan meninjau ulang rekrutmen PPS dimaksud. Kita hanya menyarankan supaya segera ditinjau ulang hasil rekrutmen PPS itu,” pungkasnya.