TheTapaktuanPost | Tapaktuan. Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Selatan menyatakan surat yang berisi dugaan temuan pelanggaran yang akan dilayangkan Panwaslih bukan bersifat rekomendasi melainkan hanya saran masukan yang hampir sama (identik) seperti saran masukan disampaikan kalangan masyarakat.
Penegasan itu disampaikan Ketua KIP Aceh Selatan Saiful Bismi SE menanggapi pernyataan Panwaslih saat menggelar konfrensi pers di Tapaktuan, Jum`at (3/2/2023).
“Tapi sejauh ini surat resmi dari Panwaslih belum kami terima, jika nanti sudah kami terima maka akan kami pelajari dulu untuk menemukan fakta hukum yang dapat dipertanggungjawabkan,” kata Saiful.
Kendati demikian, berdasarkan pemberitaan media KIP Aceh Selatan menilai hampir mayoritas temuan dugaan pelanggaraan yang diungkapkan oleh Panwaslih tersebut, telah lebih dulu mereka tindaklanjuti.
Seperti terkait persoalan suami istri lulus PPS, telah selesai ditindaklanjuti oleh KIP Aceh Selatan dengan membatalkan pelantikan salah seorangnya.
Demikian juga terkait ASN dan perangkat desa lulus jadi PPS. Menurut Saiful, jelas-jelas tidak ada larangan bagi ASN maupun perangkat desa menjadi badan ad-hock penyelenggara pemilu PPK, PPS dan KPPS.
Saiful mengatakan, landasan hukum pihaknya meluluskan ASN dan perangkat desa yaitu UU Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu, PKPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang pembentukan badan adhoc penyelenggara pemilu dan Pilkada serta Keputusan KPU Nomor 476 tahun 2022 tentang pedoman teknis pembentukan badan adhoc penyelenggara pemilu dan pilkada.
Kemudian syarat untuk menjadi anggota PPK diatur dalam pasal 72 UU nomor 7 Tahun 2017 dan pasal 35 PKPU nomor 8 Tahun 2022 serta Keputusan KPU Nomor 476 tahun 2022.
“Mencermati aturan tersebut, tidak ada satu frasa pun yang melarang perangkat desa, ASN maupun tenaga honorer mendaftar dan menjadi anggota PPK, PPS, dan KPPS,” tegas Saiful.
Itu sebabnya, ujar Saiful, sepanjang UU Nomor 7 tahun 2017 dan PKPU Nomor 8 Tahun 2022 serta Keputusan Nomor 476 tahun 2022 yang menjadi dasar hukum bagi KPU, KPU Provnsi dan KPU kab/kota dalam melaksanakan tahapan penyelenggaraan pemilu tahun 2024, tidak mengatur terkait larangan bagi perangkat desa, ASN serta honorer untuk mendaftar dan menjadi anggota PPK, PPS dan KPPS maka tidak ada dasar hukum bagi KIP Aceh Selatan untuk tidak menerima, tidak meloloskan, menghapus, maupun membatalkan kelulusan mereka.
Sedangkan terkait klaim pihak Panwaslih Aceh Selatan menyangkut adanya pengurus partai politik (Parpol) yang lulus PPS, KIP Aceh Selatan memastikan akan mempelajari dan menelusuri kembali. Hal ini dilakukan guna untuk mendapatkan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi anggota PPS bersangkutan.
“Sebab banyak terjadi sebelumnya nama mereka di catut secara sepihak oleh oknum parpol tertentu. Demikian juga jika benar terlibat sebagai pengurus, kami akan memastikan pengurus parpol mana. Jika memang sesuai fakta dan data yang ada, segera kami tindak sesuai aturan yang ada,” pungkasnya.