TheTapaktuanPost | Tapaktuan. Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Selatan mengatakan Daftar Pemilih Tetap (DPT) daerah itu mengalami penambahan pada Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024.
“Pada pemilu sebelumnya, Aceh Selatan memiliki sebanyak 153 ribu DPT. Sementara pemilu 2024 akan datang, DPT untuk Aceh Selatan bertambah menjadi 172 ribu,” kata Ketua KIP Aceh Selatan Saiful Bismi SE kepada LKBN Antara, Jum`at (3/2/2023).
Saiful meminta seluruh petugas penyelenggara Pemilu 2024 dari kabupaten hingga ke tingkat desa untuk betul-betul menjaga independensi, agar proses pemilihan berlangsung sesuai dengan harapan demokrasi.
Ia mengatakan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) merupakan ujung tombak dalam pelaksanaan Pemilu 2024 sehingga diharapkan tetap menjaga profesionalitas, netralitas dan independensi.
“Bekerja sesuai dengan mekanisme dan prosedur. Kita berharap mereka jangan terlibat partai politik atau keberpihakan, jika itu kedapatan maka kami tidak segan untuk melakukan pemecatan,” kata Saiful Bismi.
Ia juga meminta agar semua calon dan para pendukung nantinya, baik dari calon presiden, DPR RI, DPD RI, DPR Aceh, dan DPR kabupaten/kota untuk terus menjaga ketertiban dan keamanan serta menghindari politik uang selama proses pemilu di Aceh Selatan.
“Dengan begitu, saya yakin Pemilu 2024 itu akan berjalan seperti yang diharapkan,” katanya.
Saat ini, KIP Aceh Selatan sedang pada proses rekrutmen PPDP yang akan ditempatkan di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) di desa-desa dengan total jumlah sebanyak 703 orang sesuai dengan jumlah TPS di Aceh Selatan.
“Jadi masing-masing TPS ada satu orang PPDP,” ujarnya.
Selain itu, kata Saiful Bismi, pada 11 Februari 2023 pihaknya akan memutakhirkan data pemilih serta apel siaga bersama. Selanjutnya, pada 16 Februari hingga 8 Maret 2023, pihaknya akan melakukan verifikasi faktual syarat calon anggota DPD RI.
“Kita nanti akan melakukan pemilu serentak memilih presiden, wakil presiden, DPR RI, DPD RI, DPR provinsi dan DPR kabupaten/kota pada hari yang sama 14 Februari 2024,” ujarnya.